LHOKSUKON – Penanews.co.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh, didampingi Tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara bersama Kamis (25/4/2024), memeriksa puluhan kendaraan roda empat yang menjadi mobil dinas jabatan maupun kendaraan operasional yang selama ini dipakai oleh SKPK dalam lingkungan pemerintah daerah setempat.
Dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa kenderaan dinas yang ditemukan telah mati pajaknya.
“Kegiatan itu dilakukan untuk menertibkan serta pengawasan terhadap kendaraan milik pemerintah daerah,” ujar Plt Kepala BPKD Kabupaten Aceh Utara, Nazar Hidayat, MA kepada Serambinews.com, Kamis (25/04/2024).
Pemeriksaan itu berlangsung dalam apel yang dilaksanakan di pelataran halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon.
Tim Pemkab Aceh Utara yang mendampingi BPK, terdiri dari Bagian Umum Setdakab Aceh Utara, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain mobil dinas pejabat, tim juga memeriksa kendaraan operasional petugas yakni kendaraan roda dua.
Nazar mengungkapkan, Hal-hal yang dilakukan adalah memeriksa kondisi fisik kendaraan dan dokumen kepemilikan kendaraan, serta status penggunaan kendaraan di lingkungan Pemkab Aceh Utara
“Setelah mendata dan memeriksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan dinas, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB),” kata Nazar.
Kemudian, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kelayakan, serta pajaknya.
“Alhamdulillah, hasilnya semua sesuai dengan daftar Kartu Inventaris Barang (KIB),” ungkap Nazar Hidayat selaku Pembantu Pengelola Barang Milik Pemkab Aceh Utara.
Namun begitu, ia mengakui, ada beberapa kenderaan dinas yang ditemukan pajaknya sudah berakhir atau sudah mati pajak.
Kendaraan dinas yang telah diperiksa dan dinyatakan layak secara administrasi, serta fisik, lanjut Nazar, maka akan dikembalikan kepada yang bersangkutan selaku penanggung jawab atau pengguna barang.
Ungkap Nazar, pada Kamis, 25 April 2024, pihaknya telah memeriksa kendaraan dinas yang selama ini digunakan di lima SKPK.
Yaitu Sekretariat Daerah, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Bappeda, BKPSDM, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Sisanya kendaraan yang dipakai oleh SKPK-SKPK lainnya akan kita lanjutkan pemeriksaannya pada hari-hari berikutnya,” ungkap Nazar.[]
Sumber; Serambinews.com