JAKARTA — BPOM kembali menunjukkan komitmen dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk ilegal dan tidak memenuhi ketentuan. Bekerja sama dengan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah, BPOM menggerebek 5 lokasi di wilayah Klaten yang diduga menjadi tempat produksi obat dan obat bahan alam (OBA) ilegal.
Penggerebekan yang berlangsung selama 2 hari pada 7–8 Mei 2025 ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Di Klaten, petugas menemukan sarana yang dijadikan pabrik dinyatakan ilegal karena tidak memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB).
Deputi Bidang Penindakan BPOM Tubagus Ade Hidayat mengatakan, di Klaten produksi obat dan OBA ilegal dilakukan di rumah yang terletak di pedesaan dan merupakan pemukiman padat penduduk.
“Produk ilegal tersebut diduga diproduksi dengan menambahkan BKO (bahan kimia obat) dan mencantumkan nomor registrasi BPOM yang fiktif pada kemasannya,” kata Tubagus dikutip CNN dari situs resmi BPOM, Sabtu (31/5).
Ia menjelaskan, dari hasil pendalaman PPNS BPOM, didapati pemilik fasilitas berinisial AT (41) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah. PPNS BPOM juga telah mengambil keterangan terhadap 18 orang saksi untuk keperluan penyidikan,” ujarnya.
Di Klaten, tim PPNS BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa tablet obat warna putih dan kuning serta kaplet Rheumakap palsu mengandung deksametason.
Ditemukan juga OBA merek Pegal Linu Cap Dua Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis Hijau, Pegal Linu Cap Kereta Api plastik, Super Stamina Pria Cap Madu Manggis, Pegal Linu Cap Madu Manggis, dan Pegal Linu Nusantara sebanyak 117.521 pieces yang diduga ditambahkan BKO parasetamol dan tadalafil.
Selain produk jadi, BPOM juga mengamankan produk rumahan Rheumakap, bahan kemasan, label/etiket, alat/mesin produksi termasuk mesin cetak tablet, alat transportasi untuk mengedarkan produk jadi, serta alat komunikasi.
Nilai keekonomian temuan di Klaten ini mencapai Rp2,84 miliar.
Tubagus mengatakan, obat dan OBA ilegal tersebut hendak dikirim ke berbagai wilayah di Indonesia, khususnya Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, sentra penjualan OBA di Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
“Selain didistribusikan melalui penjualan secara konvensional, produk ilegal tersebut juga diperjualbelikan secara online melalui marketplace,” ujarnya.
Sementara dari penggerebekan tiga lokasi di Kudus, petugas menemukan dan menyita OBA ilegal berjumlah 97 item produk jadi sebanyak 395 ribu kemasan dengan nilai ekonomi sebesar Rp855 juta.
Diantara 97 item OBA ilegal yang ditemukan di Kudus 66 item bahkan telah masuk dalam daftar public warning BPOM. Produk-produk ini membahayakan kesehatan masyarakat karena mengandung BKO (bahan kimia obat) yang tidak boleh sembarangan digunakan, diantaranya Africa Black Ant, Anrat, Serbuk Brastomolo, dan Jakarta Bandung Plus.
OBA ilegal yang ditemukan di Kudus di antaranya Urat Madu, Montalin, Godong Ijo, Tongkat Arab, Jakarta Bandung Plus, Kopi Joss, dan Super Greng.
Hasil uji laboratorium menunjukkan, produk OBA tersebut tidak memenuhi standar dan mengandung BKO di antaranya sildenafil sitrat dan natrium diklofenak.
Tubagus mengatakan, saat ini perkara temuan di Kudus masih dalam proses penyidikan oleh PPNS BPOM bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah.
“Untuk temuan di wilayah Kudus, kami sudah meminta keterangan dari pemilik barang inisial MNN, karyawan, salesman yang datang untuk membeli produk, dan aparat desa serta membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait temuan ini,” katanya.
Para pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal 5 miliar rupiah.
Disadur dari CNN Indonesia
