BANDA ACEH – Penanews.co.id – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, H. Muzakir Manaf, secara resmi menunjuk Jamaluddin, S.H., M.Kn., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPA Wilayah Kota Raja (Banda Aceh). Penunjukan ini menggantikan jabatan sebelumnya yang diemban Tgk Nasrun.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 01/KPA/I/2026 yang ditandatangani langsung oleh Muzakir Manaf selaku Ketua KPA Pusat. Surat tersebut dikeluarkan di Banda Aceh.
Serta diserahkan langsung oleh mualem Senin (8/3/2026)
Dalam isi surat yang resmi tersebut, Muzakir Manaf menyatakan:
“Terhitung mulai surat ini ditandatangani, Saudara ditunjuk Jamaluddin S.H. M.Kn., sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Kota Raja (Banda Aceh). Surat Perintah ini batal dengan sendirinya apabila telah ditetapkan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Kota Raja (Banda Aceh) yang definitif.”
Jamaluddin, juga menjabat sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Penugasan tambahan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi di tingkat wilayah ibu kota provinsi.

Muzakir Manaf dalam konteks penyerahan surat tersebut menyampaikan apresiasi tinggi kepada Tgk Nasrun atas pengabdiannya selama menjabat. “Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Tgk Nasrun yang telah mengemban tugas dengan baik dan membantu organisasi kombatan sehingga organisasi dapat berjalan dengan solid dan efektif,” ujarnya, mualem
Lebih lanjut, Muzakir Manaf menekankan tugas prioritas bagi Plt Ketua baru. Jamaluddin diharapkan segera mengkoordinasikan pendataan kombatan secara akurat di wilayah Kota Banda Aceh, serta mempererat kekompakan dan solidaritas di antara sesama eks-kombatan demi kelancaran roda organisasi KPA.
Surat perintah tersebut juga menegaskan agar Jamaluddin melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Tembusan surat dikirimkan kepada Ketua Badan Reintegrasi Aceh, untuk penghubung Badan Reintegrasi Aceh, serta arsip.
Penunjukan ini menjadi bagian dari upaya KPA Pusat dalam menjaga kontinuitas kepemimpinan organisasi eks-kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pasca-MoU Helsinki. KPA Wilayah Banda Aceh memegang peran strategis mengingat posisinya sebagai pusat pemerintahan dan kegiatan reintegrasi di Aceh.
Perkembangan ini terus dipantau karena KPA tetap menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas sosial-politik pasca-konflik Aceh, termasuk program kesejahteraan dan pendataan mantan kombatan di berbagai wilayah.[]
Direkomendasikan untuk anda baca ini juga 👇
Skip to content






