MATARAM – Penanews.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram memvonis seorang Perwira Komisaris Polisi (Kompol) I Made Yogi Purusa Utama selama 14 tahun hukuman penjara atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan bahwa Yogi terbukti bersalah melakukan pembunuhan sekaligus menghalangi proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar majelis hakim yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya saat membacakan putusan di PN Mataram, dilansir dari detikbali, Senin (9/3/2026), .
Sandi mengatakan Yogi terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan perintangan pengungkapan kejahatan atau menghilangkan barang bukti sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” imbuhnya.
Hakim juga menghukum Yogi dengan pidana tambahan berupa membayar ganti rugi restitusi sebesar Rp 385 juta ke ahli waris Brigadir Nurhadi. Apabila tidak membayar restitusi dalam 30 hari, harta benda Yogi dapat disita dan dilelang untuk melunasi ganti rugi tersebut.
“Jika tidak dibayar, maka terdakwa dikenai pidana pengganti selama dua tahun,” sebutnya.
Majelis hakim dalam amar putusannya menetapkan agar Yogi tetap berada dalam tahanan. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,” imbuhnya.
Vonis majelis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut. Diketahui, Kompol Yogi menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Nurhadi bersama Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.
Seperti diketahui, Brigadir Nurhadi tewas di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, pada 16 April 2025. Nurhadi tewas setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan bernama Misri Puspita Sari dan Meylani Putri.
Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Misri belum mulai diadili meski berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.
Direkomendasikan untuk anda baca ini juga 👇





