JAKARTA – Penanews.co.id – Kepergian Bupati Aceh Selatan, Mirwan, untuk menjalankan ibadah umrah menuai kritik pedas dari berbagai kalangan. Pasalnya, ia berangkat ke Tanah Suci saat warga di daerahnya sedang mengalami bencana banjir dan tanpa mengantongi izin.
Kontroversi tersebut semakin mencuat setelah terungkap bahwa Mirwan mengeluarkan surat pernyataan yang menyebutkan ketidaksanggupannya menangani keadaan darurat banjir dan longsor di wilayah Aceh Selatan. Dokumen itu ditandatangani pada 27 November 2025.
Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Mirwan tidak mengantongi izin untuk melakukan perjalanan umrah ketika wilayahnya diterjang banjir bandang dan tanah longsor.
“Yang bersangkutan tidak ada izin (untuk pergi umrah),” kata Bima dikutip Kompas.com, Jumat (5/12/2025).
Bima menyampaikan, seharusnya kepala daerah dapat menyesuaikan rencana umrah ketika wilayahnya membutuhkan lebih banyak perhatian khusus.
Bima meminta kepala daerah fokus pada penanganan bencana.
“Seharusnya dalam kondisi seperti ini rencana umrah bisa disesuaikan. Harus fokus pada penanganan bencana,” ucap Bima.
Secara Etika Tidak Pantas
Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai tindakan Bupati Aceh Selatan itu tidak pantas dilakukan secara etika kemanusiaan.
Di tengah bencana dan penderitaan yang dialami masyarakat Aceh Selatan, pemimpinnya justru meninggalkan wilayahnya.
“Secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas untuk meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah,” kata Rifqinizamy kepada Kompas.com.
Pria yang akrab dipanggil Rifqi ini juga meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Mirwan.
Terlebih, kata Rifqi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menerbitkan surat edaran larangan kepada semua kepala daerah dan anggota DPRD provinsi kabupaten kota untuk bepergian ke luar negeri.
Edaran ini dibuat terkait situasi bencana Tanah Air dan berlaku sampai dengan Januari 2026.
“Dan jika memang tidak ada izin, harus segera memberikan sanksi sebagaimana yang pernah dilakukan kepada Saudara Lucky Hakim, Bupati Indramayu, yang beberapa waktu lalu juga bepergian ke Jepang, tetapi kemudian tidak meminta izin kepada Kemendagri,” ujar Rifqinizamy.
Dicopot dari jabatan partai
Bupati Mirwan adalah kader Partai Gerindra. Partai Gerindra menyayangkan langkah kadernya itu karena malah pergi ke Arab Saudi di saat wilayahnya dilanda banjir.
“Sangat disayangkan sikap dan kepemimpinan yang bersangkutan,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono kepada wartawan.
Partai Gerindra pun memberikan sanksi tegas untuk Mirwan dengan mencopotnya dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
“DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” imbuhnya.
Keberangkatan Bupati Setelah Kondisi Stabil
Kepala Bagian (Kabag) Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menjelaskan, keberangkatan Bupati beserta istri ke Tanah Suci setelah melihat kondisi wilayah Aceh Selatan yang dinilai sudah stabil.
“Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga pada wilayah Bakongan Raya dan Trumon Raya,” kata Denny saat dikonfirmasi awak media.
Denny membantah bahwa tidak benar Bupati meninggalkan Aceh Selatan saat banjir masih melanda.
Menurut Denny, Bupati dan istri sebelum berangkat telah beberapa kali mengunjungi dan menyambangi beberapa lokasi terdampak, seperti wilayah Trumon Raya dan Bakongan Raya.
Bahkan, kata dia, Bupati turun langsung dengan mengantarkan logistik ke wilayah terdampak dan memastikan masyarakat mendapatkan perhatian.
“Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat,” ujarnya.
Sumber Kompas.com





