Bupati Aceh Timur Larang Kapal Jaring Hela Beroperasi di Bawah 15 Mil Laut

by
by
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Alfarlaky | Foto Dok Pribadi

IDI RAYEK — Penanews.co.id — Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengambil langkah tegas dalam pengelolaan sumber daya perikanan. Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I, M.Si, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 523/6095/2025 tentang larangan beroperasi bagi kapal Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) pada area bawah 15 mil di perairan laut Kabupaten Aceh Timur.

Dalam surat tersebut, Bupati Al-Farlaky menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan penegakan hukum, mengatur penggunaan alat tangkap secara terukur, serta perlindungan terhadap ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya ikan.

“Aturan ini juga bertujuan mencegah konflik antara kapal berkapasitas besar dengan nelayan tradisional yang mengandalkan tangkapan di wilayah pesisir,” imbuh Al- Farlaky dalam siaran pers yang terbitkan bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Selasa 16 September 2025.

Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan, kapal JHIB kerap beroperasi di area tangkap nelayan kecil sehingga menimbulkan dampak negatif, merusak ekosistem laut, bahkan mengganggu keberlanjutan hasil tangkapan masyarakat pesisir.

Oleh karena itu, ditegaskan kembali bahwa kapal JHIB tidak diperbolehkan beroperasi di bawah 15 mil laut dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Surat edaran ini untuk dipedomani dan dilaksanakan oleh semua pelaku usaha perikanan tangkap yang beroperasi di wilayah perairan laut Kabupaten Aceh Timur,” tegas Al-Farlaky.[]

ya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *