Bupati Bireuen Tolak Tambahan Tunjangan Transportasi, Anggota DPRK Kecewa Berat

by

BIREUEN — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen Fraksi PKB, Multazami Abubakar, mengkritik pernyataan Bupati Bireuen H. Mukhlis ST yang menolak usulan kenaikan tunjangan transportasi anggota legislatif setempat dari Rp11 juta menjadi Rp21 juta per bulan mulai 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Multazami kepada media pada Sabtu (29/3/2025), menyusul penolakan resmi Bupati yang diumumkan melalui sejumlah platform media lokal.

Multazami menilai, penolakan Bupati yang disampaikan secara terbuka ke publik tanpa dialog resmi dengan lembaga legislatif dinilai tidak sesuai prosedur.

“Selama dilantik Bupati Bireuen belum pernah duduk resmi dengan Lembaga Legislatif terkait pembahasan kenaikan tunjangan Transportasi anggota DPRK senilai 4,8 Milyar selama tahun 2025, seharusnya H. Mukhlis menyampaikannya di forum resmi,” kata Politisi yang akrab disapa Keusyiek Tami itu.

Multazami Anggota DPRK dari Partai Naggroe Aceh (PNA) itu mengatakan, usulan kenaikan Tunjangan transportasi DPRK dari 11 Juta menjadi 21 juta itu dibahas bersama saat Pj. Bupati dijabat Jalaluddin.

“Saat pembahasan bersama Pj. Bupati Jalaluddin, eksekutif menyetujui kenaikan tunjangan anggota DPRK menjadi 21 Juta dari nominal sebelumnya berjumlah 11 juta, namun sangat disayangkan terjadi penolakan oleh Bupati terpilih H. Mukhlis,” tuturnya.

Padahal Kata Keusyiek Tami anggaran kenaikan Tunjangan Anggota DPRK dengan total 4,8 Milyar sudah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025.

“Sudah ada dalam DPA 2025 Anggaran juga sudah disetujui oleh Tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) hanya tinggal eksekusi, namun tiba-tiba Bupati Bireuen H. Mukhlis mengeluarkan pertanyaan menolak usulan anggota Dewan tersebut,” imbuhnya.

Menurut Keusyiek Tami, Anggota DPRK Bireuen sangat kecewa terhadap sikap Bupati Bireuen yang menolak kenaikan Tunjangan Transportasi anggota Dewan.

Baca Juga:  DSI Apresiasi Penyelenggara Pilkada 2024 Di Kota Langsa

“Kami sangat Kecewa dengan penolakan tersebut, dikhawatirkan terjadinya ketidakharmonisan antara Legislatif dan Eksekutif dalam menjalankan roda Pemerintahan Bireuen kedepannya,” pungkasnya.

Sebelumnya Bupati Bireuen H. Mukhlis ST menolak tegas usulan kenaikan tunjangan transportasi DPRK setempat dari Rp11 juta menjadi Rp21 juta mulai tahun 2025.

Penolakan Bupati Bireuen cukup beralasan, ia menilai anggaran sewa mobil Anggota DPRK Rp 11 Juta per bulan sudah sangat memadai dan sesuai standar.

“Tidak mungkin saya setujui permintaan kenaikan tunjangan transportasi dewan dengan kondisi keuangan daerah saat ini. kondisinya terjadi refocusing anggaran secara nasional. Anggaran untuk infrastruktur dipangkas oleh Pemerintah Pusat dan sesuai Inpres,” kata H. Mukhlis.

Dengan tegas Bupati Bireuen menyebutkan, masih banyak kepentingan masyarakat yang mendesak harus didahulukan dan dibangun, seperti jembatan, irigasi serta sektor lainnya.

“Kita berharap DPR memaklumi kondisi keuangan daerah serta dapat sejalan dengan pemikiran kami di eksekutif,” harapnya.[]

Sumber beritamerdeka.net

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *