JAKARTA – Penanews.co.id — Bupati Aceh Selatan, H. Mirwan, MS, hari ini, Senin (8/12/2025), dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri saat tiba dari perjalan Luar Negeri untuk Umroh.
Pemeriksaan Bupati Mirwan dilakukan tim di Aceh terkait terkait keberangkatannya menunaikan ibadah umrah ke Arab Saudi tanpa memperoleh izin resmi dari kementerian.
“”Sesuai agenda, sudah diundang untuk memberikan keterangan hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan kepada wartawan, dikutip Kompas.com, Senin (8/12/2025).
Benni menjelaskan bahwa pemeriksaan seharusnya dimulai pukul 14.00 WIB. Namun, karena Mirwan baru tiba di Aceh pada sore hari, sesi pemeriksaan kemudian digeser menjadi pukul 17.00 WIB.
“Bupati Aceh Selatan (jadwal klarifikasi pada undangan pukul 14.00, terkonfirmasi baru sampai di Banda Aceh sore, sehingga permintaan keterangan bergeser ke pukul 17.00 WIB),” ucapnya.
Ia belum bisa banyak memberi perkembangan soal materi pemeriksaan.
Sebab, Kata Benni, pihaknya masih menunggu informasi terkini dari tim yang ada di Aceh.
“Kami masih menunggu informasi dari tim pemeriksa dari Aceh,” tegasnya.
Sementara, Bupati Mirwan tidak mengantongi izin untuk bepergian ke luar negeri saat umrah.
Pasalnya, wilayahnya tengah dilanda bencana ketika ia melaksanakan ibadahnya tersebut.
“Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
Benni menambahkan, Gubernur Aceh juga telah menolak permohonan izin perjalanan luar negeri yang diajukan Bupati Mirwan.
Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Permohonan itu ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Kabupaten Aceh Selatan yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir dan tanah longsor berdasarkan keputusan Bupati Mirwan.
Oleh karenanya, Kemendagri mengerahkan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk menuju Aceh dan melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya di Tanah Air.
Pemeriksaan oleh Itjen Kemendagri akan dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.[]





