BLANG PIDIE – Penanews.co.id – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) DR. Safaruddin, kembali melakukan penyegaran di jajaran birokrasi, Ia menunjuk Rahwadi, ST sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Abdya.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah jabatan Plt Kepala Dinas PUPR Abdya sebelumnya diisi oleh Zedi Saputra, yang saat itu merangkap sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disprindagkop).
Rahwadi, ST mulai menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Abdya terhitung sejak 1 Januari 2026 hingga 4 April 2026. Selain menjabat Plt Kadis PUPR, Rahwadi juga masih mengemban tugas sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Abdya.
Penunjukan Rahwadi, ST sebagai Plt Kadis PUPR tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Abdya Dr. Safaruddin, Nomor 875.1/1187, tertanggal 31 Desember 2025.
Dalam surat itu karena kekosongan jabatan Dinas PUPR Abdya, terhitung mulai 1 Januari 2026 hingga 4 April 2026, Rahwadi, ST, disamping jabatan sebagai Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Abdya juga melaksanakan tugas sebagai Plt Kadis PUPR.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Abdya dr Safaruddin dan ditetapkan pada 31 Desember 2025 di Blangpidie.[]





