BANDA ACEH – Penanews.co.id – Setelah satu dekade menjadi buronan, Sulaiman Daud, terpidana kasus narkotika dengan barang bukti 355 kilogram ganja, akhirnya ditangkap aparat penegak hukum (APH). Penangkapan dilakukan di kediamannya di Desa Uring, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, pada Kamis malam (16/10/2025).
Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Muhammad Husairi, menyatakan bahwa Sulaiman telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2015.
“Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015,” ujarnya, seperti dikutip dari detikSumut, Jumat (17/10/2025).
Sulaiman divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tertanggal 6 Oktober 2015. Ia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam peredaran ganja dengan berat mencapai 355 kilogram.
Menurut Husairi, Sulaiman terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah menerima dan mengedarkan barang haram tersebut.
“Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.
Husairi mengimbau seluruh pelaku kejahatan yang kini masih menjadi buronan, dapat segera menyerahkan diri. “Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” pungkasnya.[]





