JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, yang telah menjadi buron sejak tahun 2019.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal KPK, Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada Jumat (24/1/2025), lansir detikcom.
Hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut. Pihak KPK tengah mengurus prosedur pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
Baca juga Besaran Gaji dan Tukin Dosen ASN Tahun 2025, Ini Rinciannya
Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, keberadaan Paulus Tannos selama ini tidak diketahui keberadaannya.
KPK menduga bahwa Paulus Tannos terlibat dalam praktik kongkalikong yang menguntungkan di proyek e-KTP. Pertemuan-pertemuan yang dilakukan sebelum lelang proyek diduga menghasilkan peraturan teknis yang mendukung kelancaran proyek tersebut.
Baca juga 70% Peserta MTQ Kota Banda Aceh Layak Dibawa ke Pidie Jaya
“Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Perusahaan Paulus Tannos kala itu disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.
Baca juga Pemerintah Stop Pembangunan Baru Pabrik Semen di Sumatera
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” imbuh Saut.
Pada 2023, KPK menyebut Paulus Tannos telah diketahui keberadaannya. Namun, KPK tak bisa menangkap Paulus karena berganti nama dan berganti kewarganegaraan.
Mantap ini baru hebat dan akan mendapat simpati rakyat jika kasus pagar laut yg sudah di laporkan Pak Soiman juga bisa di proses dgn cepat dan ada yg bisa di penjara kan