JAKARTA – Penanews.co.id — Pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia mulai Besok 1 Oktober 2025. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pihaknya siap mengerahkan tim untuk melakukan inspeksi langsung ke warung-warung kelontong guna memastikan tidak ada penjualan rokok tanpa pita cukai resmi.
Purbaya mengimbau para pemilik warung agar menghentikan penjualan rokok ilegal dan hanya menjual produk tembakau yang dilengkapi pita cukai resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Di warung-warung katanya ada juga per toples murah kita akan cek yang jelas teman-teman tolong sebarkan bahwa siapapun yang jual rokok ilegal di tempat mana saya akan datangin secara random,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).
Tidak hanya menyasar warung eceran, Purbaya juga menyebutkan bahwa distribusi produk dari industri hasil tembakau (IHT) oleh para pemasok dan distributor juga akan turut diawasi secara ketat.
Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam peredaran rokok ilegal, baik penjual maupun distributor, akan dikenai sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Terus nanti mulai ada kan, sudah ada teknik, siapa-siapa aja yang jual, kita akan mulai nangkepin. Jadi, yang masih mau jual (rokok ilegal), harus berhenti aja. Jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi kontribusi rokok ilegal. Kami juga akan cek-cek ke ininya, supplier,” tambah Purbaya.
Tidak hanya secara offline, untuk memberantas rokok ilegal, pemerintah juga sudah memanggil para pemain lokapasar atau e-commerce seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli.
Dalam pertemuan tersebut, Purbaya mengimbau agar aplikator-aplikator tersebut tidak membiarkan para mitra merchant-nya menjajakan barang ilegal, termasuk rokok ilegal.
“Untuk cukai kan kemarin saya ngomong soal cukai rokok. Kami sudah panggil marketplace, Bukalapak, Tokopedia, apalagi Blibli, semua untuk mengimbau untuk menjalankan, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal. Nanti yang lain juga tadinya mintanya baik, 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” jelas Purbaya.
Perlu diketahui, Kemenkeu mencatat pertumbuhan 6,4 persen atau Rp194,9 triliun dalam realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sampai dengan Agustus 2025.
Untuk cukai tercatat Rp144 triliun atau naik 4,1 persen, bea keluar sebesar Rp18,7 triliun atau melesat 71,7 persen dan bea masuk Rp32,2 triliun atau kontraksi 5,1 persen.[]
Sumber Okezone.com





