JAKARTA — Penanews.co.id — Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bukanlah penentu hasil Pemilu 2024. Penentunya  mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah rekapitulasi secara manual.

No More Posts Available.

No more pages to load.