JAKARTA — Penanews.co.id — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, Menkopolhukam belum mau berkomentar soal ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.