CPNS 2025 Akan Dibuka. Menpan RB Pastikan 9 Kriteria Pelamar tidak Dibenarkan Mendaftar

by
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini | Foto dok Menpan RB

JAKARTA — Pemerintah berencana membuka kembali pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2025. Namun, tidak semua orang dapat mengikuti seleksi ini.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menter Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 Tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Dalam Keputusan Menpan RB tersebut pemerintah telah menetapkan kriteria pelamar yang berhak mendaftar serta syarat-syarat yang menyebabkan calon otomatis gugur.

Meskipun jadwal resmi belum diumumkan, seleksi CPNS 2025 diperkirakan akan dibuka pada Agustus hingga September, mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya.

Menpan RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pembukaan pendaftaran CPNS 2025 akan menunggu penyelesaian proses seleksi CPNS 2024.

Hal ini dilakukan untuk menghindari penumpukan pendaftar dan memastikan proses seleksi berjalan lebih efektif.

Rencana ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi calon pegawai negeri sambil menjaga kualitas seleksi sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Namun untuk 9 kriteria pelamar tersebut di bawah ini jangan bermimpi untuk bisa mendaftarkan sebagai calon Pegawai Negeri

1 Faktor Usia usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; kecuali Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis; Dokter pendidik klinis; dan Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor; dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar.

2. pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga:  KPK Sibuk, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Batal Diperiksa

3. pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Sedang berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Tidak memenuhi syarat kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan dibutuhkan;

7. Tidak memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Tidak sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh lnstansi Pemerintah; []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *