Cuaca Ekstrim, Pengusaha Konstruksi di Aceh Terancam Bayar Denda Karena Molor Pekerjaan

by
by

Banda Aceh, Penanews.co.id – Pengusaha kontruksi di Aceh terjebak cuaca ekstrim, diperkirakan menjadi kendala utama capaian pekerjaan dilapangan bahkan terancam molor dan bayar denda sesuai kontrak.

Atas keprihatinan itu, Jafaruddin Husin, pelaku usaha kontruksi berharap ada kebijakan dari pemerintah agar memberi kelonggaran waktu dan bebas denda kepada pengsaha, bahkan Abi panggilan akrab Jafaruddin Husin, peristiwa ini tergolong force meujure atau akibat bencana alam, jekasnya kepada awak media, Selasa 13 Desember 2022.

“Kita prihatin sebab sejak bulan Agustus hingga saat ini hujan terus dan banjir dimana – mana, bagaimana mau kejar target,” kata Abi Jafar Husin.

FiberTera
Penasehat AKA, Ir. Jafaruddin Husin, MT

Abi Jafar atas nama pribadi menyebutkan sangat prihatin kepada kontraktor bidang kontruksi, baik gedung, jalan dan pekerjaan kontruksi lainnya saat ini mereka terjabak dengan cuaca ekstrim mengakibatkan terlambat pekerjaan, terutama pekerjaan Proyek Multi Years pekerjaan jalan dan jembatan.

Abi Jafar, inisiator lahirnya Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA) berharap ada evaluasi menyeluruh kenapa terjadi keterlambatan pekerjaan, jika memang akibat cuaca ekstrim menyebabkan hujan terus – menerus hingga bencana banjir dan longsor hampir pertengahan Desember 2022 curah hujan masih tinggi sehingga pekerjaan jadi mangkrak.

Abi Jafar memberi contoh seperti pekerjaan PMY kecamatan Penaron Aceh Timur, saat ini hujan terus terus terjadi hingga saat ini sesuai laporan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) di lokasi pekerjaan kecamatan Peunaron, Aceh Timur diperkirakan masih akan hujan hingga akhir Desember 2022.

“Bahkan setelah selesai pembuatan jalan,  akhirnya rusak lagi lantaran terus menerus dilalui untuk mobilisasi alat berat dan penggunaan material ditengah curah hujan yang lebat,” jelas Abi Jafaruddin Husin. (chliss)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *