Daftar 4 Jenis Kosmetik yang Dipromosikan Bisa Ditelan, Dicabut Izin Edar, Karena ini

by
Ilustrasi kometik | Foto net

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik izin edar empat produk kosmetik yang mengklaim dapat digunakan dengan cara ditelan.

“Salah satu temuan terbaru kami adalah adanya promosi kosmetik yang menyimpang dari ketentuan, khususnya klaim bahwa produk merupakan oral use atau dapat digunakan/dikonsumsi dengan ditelan,” ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam pernyataan resminya, Jumat (16/5/2025).

Menurutnya, klaim tersebut bertentangan dengan definisi kosmetik yang diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. 

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa produk kosmetik diformulasikan untuk penggunaan luar, bukan ditelan

Lantaran menyimpang dari cara pakainya, BPOM langsung mencabut nomor notifikasi atau izin edar dan memerintahkan kepada pemilik produk untuk menarik serta memusnahkan produk tersebut.

Ia juga berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan take down promosi pada seluruh platform penjualan secara daring.

Mengapa produk kosmetik dilarang ditelan?

Taruna menjelaskan, kosmetik yang digunakan dengan cara ditelan bisa berisiko terhadap masalah kesehatan.

“Keliru, jika menggunakan kosmetik secara oral atau ditelan, ini berisiko menimbulkan gangguan pencernaan, keracunan, dan risiko kesehatan serius lainnya,” ujar Taruna.

Jika digunakan dengan cara dikonsumsi atau diminum, seharusnya empat produk kosmetik itu didaftarkan sebagai obat, bukan kosmetik.

Selain itu, Taruna meminta kepada seluruh pelaku usaha agar tidak mengeklaim suatu produk yang berpotensi menyesatkan konsumen dan membahayakan kesehatan.

Pelaku usaha juga diharapkan selalu mematuhi ketentuan peraturan, termasuk dalam hal promosi dan klaim produk.

“Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih kosmetik, memastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan tidak terpengaruh klaim menyesatkan,” kata Taruna.

Lalu, apa saja daftar produk kosmetik yang dilarang ditelan dan dicabut izin edarnya oleh BPOM?

Baca Juga:  Terapi Gen Untuk Penderita Sel Sabit Masih Kurang Diterima Oleh Pasien, ini Penyebabnya

Beberapa produk kosmetik yang dilarang ditelan oleh BPOM, yakni:

1. Edible Dermo Cosmetica Melatonin Beauty Elixir

  • Nomor Izin Edar: NA 18230108993
  • Pemilih Nomor Izin Edar: PT Kaizen Aesthetic Medicore
  • Keterangan: Nomor Izin Edar Telah Dicabut.

2. Edible Dermo Cosmetica The 3D Salmon PDRN Elixir

  • Nomor Izin Edar: NA 18220111572/NA 18220104078
  • Pemilih Nomor Izin Edar: PT Kaizen Aesthetic Medicore
  • Keterangan: Nomor Izin Edar Telah Dicabut.

3. Edible Dermo Cosmetica Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid)

  • Nomor Izin Edar: NA 18221901262
  • Pemilih Nomor Izin Edar: PT Kaizen Aesthetic Medicore
  • Keterangan: Nomor Izin Edar Telah Dicabut.

4. Edible Dermo Cosmetica Synbiome Gut Elixir

  • Nomor Izin Edar: NA 18220110370
  • Pemilih Nomor Izin Edar: PT Kaizen Aesthetic Medicore
  • Keterangan: Nomor Izin Edar Telah Dicabut.

Sumber kompas.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *