JAKARTA – Komisi II DPR RI mengingatkan bahwa dana otonomi khusus (Otsus) untuk Aceh akan berakhir pada tahun 2027. Hal ini menjadi alasan mendesak untuk segera membahas Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
“Sekadar informasi 2027 habis dana otsusnya Aceh kalau tidak diperpanjang. Itu ceritanya kenapa RUU Pemerintahan Aceh itu menjadi urgent untuk dibahas di DPR,” ujar Rifqinizamy, Senin (28/4/2025).
Meski demikian, ia menyatakan bahwa Komisi II masih menunggu keputusan Pimpinan DPR RI terkait waktu pembahasan RUU tersebut.
Sebab, penetapan jadwal pembahasan revisi undang-undang harus melalui rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Kapan dibahas apakah diserahkan ke kami atau nanti diproses di pansus atau badan legislasi. Tapi kalau mau lebih cepat nanti Bu Wakil Mendagri, nanti pemerintah segera saja usulkan draf revisi UU Pemerintahan Aceh,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah berharap Komisi II DPR RI segera menindaklanjuti rencana revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut Fadhlullah, kepastian soal pembahasan dan penyelesaian RUU Pemerintahan Aceh diperlukan agar keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh dapat terjamin.
“Kami berharap kepada anggota DPR RI yang dihormati agar bisa dibahas dan ditindaklanjuti di tahun ini dalam keberlanjutan dana otsus untuk Provinsi Aceh,” ujar Fadhlullah dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Dalam paparannya, Fadhlullah menyebutkan sejumlah capaian pembangunan di Aceh sepanjang 2023-2024.
Salah satunya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Aceh meningkat dari 74,7 persen pada 2023 menjadi 75,36 persen pada 2024.
Selain itu, lanjut Fadhlullah, angka kemiskinan di Aceh juga menunjukkan tren positif. Pada 2023, angka kemiskinan tercatat sebesar 14,45 persen dan turun menjadi 12,64 persen pada 2024.
“Namun kondisi ini masih menjadikan Aceh sebagai provinsi termiskin di Sumatera,” ucap Fadhlullah.
Fadhlullah melanjutkan, tingkat pengangguran terbuka di Aceh juga mengalami penurunan. Pada 2023, tingkat pengangguran sebesar 6,03 persen dan turun menjadi 5,75 persen pada 2024.
Pertumbuhan ekonomi Aceh pun mengalami kenaikan, dari 4,23 persen pada 2023 menjadi 4,66 persen di 2024.
“Mencermati dari capaian ini, kami masih membutuhkan keberlanjutan dana otsus, karena pembiayaan dan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Aceh sangat tergantung dengan keberlanjutan dana otsus kami,” pungkas Fadhlullah.[]
Sumber Kompas.com
