BIREUEN – Seiring dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025, telah memaksa Pemerintah Kabupaten Bireuen menyesuaikan kembali APBK nya.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-11-at-19.31.14.jpeg)
Kedua regulasi tersebut telah mempengaruhi pendapatan dan belanja pemerintah Kabupaten Bireuen yang sangat signifikan karena berkurangnya alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) Kabuapten tersebut.
Sebelum keluarnya Kepmenkeu tersebut, Kabupaten Bireuen menerima alokasi TKD dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp913,08 miliar.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-09-at-18.52.48.jpeg)
Dari jumlah tersebut, Rp740,93 miliar merupakan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, sedangkan sisanya dialokasikan untuk sektor tertentu, termasuk penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp14,31 miliar, bidang pendidikan Rp78,87 miliar, bidang kesehatan Rp52,06 miliar, dan bidang pekerjaan umum Rp26,89 miliar.
Namun, setelah terbitnya Kepmenkeu Nomor 29 Tahun 2025, total DAU yang diterima Bireuen berkurang menjadi Rp886,18 miliar. Alokasi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya tetap sebesar Rp740,93 miliar,
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-08-at-22.33.22.jpeg)
sementara alokasi untuk bidang pekerjaan umum dipangkas seluruhnya menjadi nihil. Sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan tetap menerima alokasi yang sama.
Dampak pada Bidang Pekerjaan Umum
Dipangkasnya anggara TKD, khususnya untuk bidang pekerjaan umum, diperkirakan akan berdampak signifikan pada kegiatan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Menurut sumber terpercaya KabarBireuen, seluruh kegiatan yang diusulkan melalui Pokir Dewan tahun ini di Dinas PUPR harus dicoret, termasuk belanja hibah barang untuk instansi vertikal.
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2024/11/WhatsApp-Image-2024-11-24-at-12.30.26.jpeg)
“Semua kegiatan yang diusulkan melalui Pokir (Pokok Pikiran) Dewan tahun ini di Dinas PUPR harus dicoret, termasuk belanja hibah barang untuk instansi vertikal. Karena lebih Rp26 miliar DAU untuk bidang pekerjaan umum dipangkas Pemerintah Pusat,” ungkap sumber tersebut, Rabu (5/2/2024).
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bireuen, Ir. Fadhli Amir, ST, MT, mengonfirmasi bahwa anggaran di dinasnya dipangkas sekitar Rp30 miliar.
“Angka pastinya belum ada, masih menunggu dari BPKD (Badan Pengelolaan Keuangan Daerah). Sepertinya berkisar Rp30 miliar juga,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada KabarBireuen.
Sumber KabarBireuen
![](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2025/02/WhatsApp-Image-2025-02-10-at-16.25.42.jpeg)
![Redaksi](https://penanews.co.id/wp-content/uploads/2024/07/cropped-IMG-20240202-WA0023-removebg-preview-100x100.jpg)