BANDA ACEH – Penanews.co.id — Percakapan di warung kopi Darussalam hingga Ulee Kareng belakangan ini tidak lagi sekadar soal harga kopi atau hasil pertandingan bola. Ada istilah lama yang kembali hidup, yaitu toke bangku.
Bagi sebagian warga, istilah tersebut bukan sekadar kiasan, melainkan cara untuk memahami bagaimana kekuasaan bekerja—diam, tidak terlihat, tetapi menentukan arah.
“Sekarang keputusan besar terasa seperti sudah jadi sebelum dibahas,” ujar seorang pengunjung warung kopi di kawasan Ulee Kareng.
Fenomena ini menguat seiring dengan kebijakan penetapan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan yang menyangkut kepentingan jutaan warga tersebut berjalan relatif cepat, tanpa perdebatan publik yang luas, serta minim respons kritis dari Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Secara statistik, kondisi Aceh menunjukkan perbaikan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka kemiskinan turun menjadi sekitar 12,33 persen pada Maret 2025, kemudian kembali menurun menjadi 12,22 persen pada September 2025.
Namun, jumlah penduduk miskin masih berada di kisaran 700 ribu jiwa. Penurunan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kualitas kesejahteraan.
Di wilayah perdesaan, tingkat kemiskinan masih sekitar 14 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah perkotaan. Sementara itu, indikator kedalaman kemiskinan justru menunjukkan peningkatan, yang menandakan bahwa kelompok miskin yang tersisa hidup dalam kondisi semakin rentan.
Dengan kata lain, angka boleh menurun, tetapi tekanan hidup belum benar-benar berkurang. Tekanan ekonomi juga terlihat dari meningkatnya garis kemiskinan yang mencapai sekitar Rp676 ribu per kapita per bulan pada 2025.
Pada saat yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) berada di kisaran 5,6 persen. Namun, persoalan utama bukan sekadar jumlah penganggur. Sebagian besar tenaga kerja masih terserap di sektor informal dengan produktivitas rendah. Dampaknya, pendapatan stagnan dan mobilitas ekonomi berjalan lambat.
Di luar aspek ekonomi, tekanan sosial turut menguat. Penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda, yang berkelindan dengan terbatasnya peluang kerja dan lemahnya akses ekonomi.
Pengamat ekonomi publik, Dr. Safwan Nurdin, melihat kondisi ini sebagai gejala yang lebih dalam, yaitu adanya distorsi dalam tata kelola anggaran.
“Ketika kebijakan fiskal tidak melalui proses deliberasi yang kuat, orientasinya mudah bergeser—dari kesejahteraan publik menjadi distribusi kepentingan,” ujarnya.
Menurut Safwan, praktik yang dikenal sebagai toke bangku mencerminkan konsentrasi kekuasaan fiskal yang tidak transparan. Keputusan dapat diambil dengan cepat, tetapi minim pengawasan dan partisipasi publik. Dalam jangka panjang, situasi ini berisiko menggerus kualitas pembangunan.
Pemerintah Aceh melalui Sekretaris Daerah menyatakan bahwa penggunaan Peraturan Gubernur bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program, terutama dalam konteks penanganan pascabencana.
Namun, percepatan tanpa akuntabilitas dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru. Dalam sistem demokrasi, anggaran bukan sekadar dokumen teknis, melainkan ruang perdebatan publik. Di sanalah kebijakan diuji, dikritisi, dan disempurnakan.
Ketika fungsi legislasi melemah dan pembahasan anggaran berlangsung minim, mekanisme kontrol pun ikut tergerus.
Aceh hari ini menghadapi paradoks yang tidak sederhana.
Di satu sisi, angka kemiskinan menurun.
Di sisi lain, daya beli masyarakat melemah, kualitas pekerjaan rendah, dan tekanan sosial meningkat.
Menurut Safwan, akar persoalan terletak pada orientasi anggaran yang belum sepenuhnya berfokus pada kesejahteraan.
“Tanpa perubahan arah ke sektor pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, anggaran hanya akan menjadi rutinitas tahunan, bukan instrumen perubahan,” katanya.
Di warung kopi, kritik itu terus hidup. Toke bangku bukan sekadar istilah, melainkan bahasa publik untuk menjelaskan kekuasaan yang bekerja tanpa suara—tidak tampak, tetapi menentukan.
Dalam banyak kasus, yang paling berbahaya bukanlah keputusan yang keliru, melainkan tidak adanya perdebatan.
Sebab, ketika anggaran publik kehilangan ruang publiknya, yang hilang bukan hanya transparansi, tetapi juga arah pembangunan itu sendiri.[]
Skip to content





