Dek Gam Minta Mendagri Jangan Bikin Gaduh, Kembalikan 4 Pulau dari Sumut ke Aceh

by
Nazaruddin Dek Gam. Foto: Dokumentasi DPR RI.

JAKARTA — Anggota DPR asal Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh I, Nazaruddin Dek Gam, minta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian jangan bikin gaduh dan mendesaknya untuk mengembalikan empat pulau yang saat ini masuk dalam wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut) ke Provinsi Aceh.

“Saya minta Mendagri segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” tegas Dek Gam saat dihubungi, Rabu (11/6).

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

Dek Gam menyayangkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut, sehingga menimbulkan kegaduhan .

Presiden Persiraja itu menjelaskan bahwa masyarakat di empat pulau itu sejak dulu telah mengantongi KTP Aceh. Menurut dia, alasan itu telah menjadi dasar Pulau Panjang hingga Mangkir Ketek tak perlu dipindahkan.

“Itu dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh, jadi semuanya udah ada dasarnya Aceh. Enggak ada dasar Sumatera Utara di situ,” katanPolitikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Mendagri Tito dituding buat gaduh

Dek Gam meminta Menagri Tito Karnavian lebih baik mengurusi persoalan lain. Menurut dia, keputusan Mendagri hanya bikin gaduh.

“Mendagri lebih baik ngurus yang lain lah. Enggak usah cawe-cawe hal ginian, bikin gaduh aja Mendagri ini,” kata Dek Gam.

Status administrasi perubahan status empat pulau itu tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Sebelumnya empat pulau itu dimiliki oleh warga Aceh dengan dokumen sah serta ditandai dengan adanya prasasti yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada 2008.

Tito mengatakan pemerintah pusat tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap perubahan status empat pulau itu, melainkan hanya ingin menyelesaikan masalah batas wilayah secara objektif dan legal.

Baca Juga:  Staf Khusus Prabowo Gus Miftah Lukai Perasaan Pedagang Kaki Lima

Tito menjelaskan, batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diteliti oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), TNI Angkatan Laut, dan Topografi Angkatan Darat, sehingga pemerintah pusat memutuskan bahwa empat pulau tersebut berada dalam wilayah Sumatera Utara.

“Batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. Ditandatangani dua belah pihak, cuma batas lautnya,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6).

Disadur dari CNN Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *