JAKARTA — Penanews.co.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi mengeluarkan surat edaran pada 29 Agustus 2025 yang mengajak seluruh tempat kerja di wilayah Jakarta untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, dan ditujukan langsung kepada para pimpinan perusahaan. Dalam imbauan tersebut, setiap pelaksanaan WFH diminta untuk dilaporkan melalui tautan resmi yang telah disediakan, yakni: https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi.
“Memperhatikan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa / demonstrasi yang dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta, dengan ini menghimbau kepada pimpinan perusahaan / tempat kerja di wilayah DKI Jakarta untuk : 1. Melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home) bagi perusahaan / tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa / demonstrasi,” dikutip dari Surat Edaran NOMOR : e-0014/SE/2025, Minggu (31/8/2025).
Bagi perusahaan atau tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus alias 24 jam disarankan untuk mengombinasikan antara bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor.
Saran serupa juga ditujukan bagi sifat dan jenis pekerjaan yang dilakukan untuk memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat.
“Melaporkan pelaksanaan imbauan dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta melalui tautan berikut https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi,” sebagai mana tertulis dalam surat edaran.
Tembusan surat edaran itu di antaranya langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta. KADIN DKI Jakarta, dan DPP APINDO DKI Jakarta.
Sumber CNBC Indonesia





