JAKARTA – Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Inpres ini memerintahkan pemotongan total belanja negara sebesar Rp 306,69 triliun, yang mencakup anggaran pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.
“Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun,” demikian tertulis dalam Inpres yang diterbitkan pada 22 Januari 2025.
Sebagai dampak dari instruksi ini, sejumlah K/L mengalami pemangkasan anggaran bedasarkan persentase terbesar dipangkas pada Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) 75,23% disusul Kementerian Pekerjaan Umum: 73,35%.
Berdasarkan jumlah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi instansi yang terkena pemotongan terbesar, disusul oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Saintek).
Pemangkasan ini dilakukan untuk mengoptimalkan alokasi anggaran guna mendukung program-program strategis pemerintah, termasuk MBG.
Berikut deretan 10 K/L dengan pemangkasan terbesar dalam persen (%):
- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN): 75,23%
- Kementerian Pekerjaan Umum: 73,35%
- Kementerian Perumahan: 69,41%
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 69,16%
- Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan: 66,45%
- Badan Penyelenggara Haji: 66,21%
- Kementerian Pemuda dan Olahraga: 62,92%
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban: 62,85%
- BP Sabang: 62,81%
- Kemenko Pangan: 62,60%
Adapun 10 K/L dengan pemangkasan anggaran terbesar berdasarkan jumlah
- Kementerian Pekerjaan Umum: Rp81,38 Triliun
- Kementerian Dikti Saintek: Rp22,54 Triliun
- Kementerian Kesehatan: Rp19,63 Triliun
- Kementerian Perhubungan: Rp17,87 Triliun
- Kementerian Agama: Rp14,28 Triliun
- Kementerian Keuangan: Rp12,36 Triliun
- Kementerian Pertanian: Rp10,23 Triliun
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah: Rp8,03 Triliun
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan: Rp6,34 Triliun
- Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN): Rp4,81 Triliun
Meski banyak K/L yang terkena pemangkasan anggaran, namun ternyata ada 16 K/L yang tidak kena pemangkasan pada 2025. Berikut daftarnya:
- Kementerian Pertahanan: Rp166,26 Triliun
- Polri: Rp126,64 Triliun
- Badan Gizi Nasional: Rp71 Triliun
- Kejaksaan Agung: 24,38 Triliun
- Mahkamah Agung: Rp12,68 Triliun
- Badan Intelijen Negara: Rp7,05 Triliun
- Dewan Perwakilan Rakyat RI: Rp6,69 Triliun
- Badan Pemeriksa Keuangan RI: Rp6,15 Triliun
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP): Rp2,47 Triliun
- Badan Narkotika Nasional: Rp2,45 Triliun
- Komisi Pemberantasan Korupsi: Rp1,26 Triliun
- Majelis Permusyawaratan Rakyat RI: Rp969 Miliar
- Mahkamah Konstitusi: Rp611 Miliar
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: Rp354 Miliar
- Kementerian Ekonomi Kreatif: Rp279 Miliar
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan: Rp268 Miliar[]