SUBULUSSALAM — Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Subulussalam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Laot Bangko, Jumat (21/3), untuk mengevaluasi realisasi program kebun plasma bagi masyarakat yang dinilai tertunda selama lima tahun.

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Subulussalam, Hasbullah, yang menegaskan perlunya aksi konkret menyelesaikan persoalan ini.
Hasbullah dalam pemaparannya mendesak Wali Kota Subulussalam segera melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) PT Laot Bangko. Langkah ini sesuai dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Selain itu, ia mengusulkan pembentukan tim khusus lintas sektor untuk memastikan percepatan penyelesaian masalah.
Menurut Hasbullah Persoalan ini tidak hanya terkait PT Laot Bangko, tetapi seluruh perusahaan perkebunan pemegang HGU di wilayah ini.
“Persoalan ini tidak hanya menyangkut PT Laot Bangko, tetapi juga seluruh perusahaan perkebunan yang memiliki HGU di Kota Subulussalam. Kita harus memastikan hak masyarakat atas kebun plasma dapat direalisasikan sesuai ketentuan,” tegas Hasbullah.
Diketahui PT Laot Bangko memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.704 hektar. Sesuai regulasi, perusahaan wajib mengalokasikan 20 persen dari luas konsesi, atau sekitar 740 hektar, untuk kebun plasma masyarakat.
Namun, hingga kini, progresnya masih terbatas pada sertifikasi lahan, dengan 488 hektar yang telah bersertifikat. Sisanya, 322 hektar, masih terkendala dokumen yang belum lengkap, termasuk 67 hektar yang masih bermasalah.

Selain keterlambatan realisasi, kendala lain yang mencuat dalam rapat adalah ketersediaan lahan. Saat ini, kelompok tani di Desa Singgersing, Namo Buaya, dan Batu Napal telah memiliki lahan.
Namun, lima kelompok tani lainnya di Desa Tangga Besi, Kuta Cepu, Jontor, Sikelang, dan Kampung Baru masih menghadapi ketidakjelasan akibat klaim masyarakat dan pihak tertentu atas lahan eks-HGU seluas 2.626 hektar.
Disamping itu, Komisi B DPRK Subulussalam menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan program kebun plasma ini agar masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan regulasi yang berlaku.[]
Sumber rri.co.id
