Di Tengah Penggeledahan dan Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Dirjen Migas Achmad Muchtasyar Dinonaktifkan Belum Sebulan Menjabat

by
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Achmad Muchtasyar di pangkalan gas daerah Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok, Selasa (4/2/2025).| Foto KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY

JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menonaktifkan Achmad Muchtasyar dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).

Keputusan ini diambil kurang dari sebulan setelah Muchtasyar dilantik pada 16 Januari 2025. Pencopotan resmi jabatannya masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

“Kalau dicopot harus pakai Keppres. Sementara ini nonaktif,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ia menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan bagian dari konsolidasi institusi dan tidak menjelaskan alasan lebih lanjut.

“Itu biasa, bagian daripada konsolidasi institusi. Biasa saja,” kata dia.

Penonaktifan Muchtasyar terjadi di tengah dua peristiwa penting antara lain penggeledahan Kantor Ditjen Migas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kelangkaan elpiji 3 kilogram (kg) di pasaran yang menimbulkan kekisruhan.

Pada Senin (10/2/2025), Sehari sebelum Muchtasyar Dinonaktifkan Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas, yaitu ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

Penggeledahan ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Di sisi lain, kebijakan Kementerian ESDM yang melarang pengecer menjual elpiji subsidi per 1 Februari 2025 telah memicu kelangkaan di berbagai daerah. Kebijakan ini mewajibkan masyarakat membeli elpiji 3 kg langsung ke pangkalan resmi Pertamina.

Namun, jumlah pangkalan yang terbatas dan sulit dijangkau membuat masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji. Akibatnya, pemerintah merevisi kebijakan tersebut dengan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan Pertamina agar bisa kembali menjual elpiji 3 kg.

Profil Achmad Muchtasyar
Achmad Muchtasyar bukanlah nama baru di industri migas. Ia memulai karier sebagai Procurement Service Analyst di ExxonMobil (2001-2003) sebelum bergabung dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) selama 12 tahun (2003-2015).

Baca Juga:  DPR RI Komitmen Tegakkan Praktik Demokrasi, Jaga Konstitusi yang Beradab

Pada 2019-2020, ia menjadi Tenaga Ahli di Kementerian Perhubungan, lalu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha di PT Rekayasa Industri (2020).

Muchtasyar juga pernah memimpin sebagai Direktur Infrastruktur dan Teknologi di PT Pertamina Gas Negara (PGN) pada 2021-2023.

Pria kelahiran Yogyakarta ini menempuh pendidikan Teknik Pertambangan di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta dan Teknik Geologi di Universitas Gadjah Mada.

Ia juga menyelesaikan studi doktoral di Freiberg Technische Bergakademie, Jerman, pada 2016. Muchtasyar pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2024 sebagai saksi dalam kasus pencucian uang yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Meski memiliki rekam jejak yang panjang di industri migas, jabatan Muchtasyar sebagai Dirjen Migas hanya bertahan kurang dari sebulan. Keputusan penonaktifannya menimbulkan berbagai spekulasi, terutama di tengah situasi panas yang melingkupi Ditjen Migas saat ini.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *