MALANG – Kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial AAS (27), perempuan asal Surabaya yang mayatnya ditemukan di kebun tebu, Desa Jonggolo, Kepanjen, Malang, akhirnya terungkap. Pelaku pembunuhan adalah kekasih korban sendiri, Paring M Nuari (PMN).
Mayat korban ditemukan dalam kondisi setengah bugil. Sebelum meninggal, korban sempat berhubungan badan dengan pelaku, namun keduanya kemudian terlibat cekcok. Tragisnya, saat korban sekarat, pelaku kembali menyetubuhi korban.
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan bahwa tersangka dan korban adalah tetangga di Desa Medokan Semampir, Sukolilo, Surabaya. Mereka berkenalan melalui media sosial pada bulan Oktober 2024, sebelum bertemu langsung dan menjalin hubungan asmara.
“Bulan Oktober 2024, mereka berkenalan melalui Facebook dan terus berkomunikasi melalui WhatsApp. Hubungan mereka berkembang hingga keduanya menjadi pasangan kekasih,” kata Imam dalam keterangan pers pada Jumat (20/12/2024).
AAS dan pelaku intens berkomunikasi hingga keduannya menjalin hubungan asmara. Pada tanggal 15 Desember 2024, AAS datang ke Kota Malang dan meminta Paring menjemputnya di sebuah tempat ngopi di sekitar Terminal Arjosari.
Mereka kemudian jalan-jalan dan berakhir di sebuah gubuk di areal kebun tebu. Setiba di gubuk tersebut, mereka lantas berhubungan badan. Namun pelaku sempat melihat isi HP korban yang menunjukkan obrolan korban dengan seorang laki-laki lain.
Dari situlah pelaku yang cemburu kemudian menganiaya korban. Saat korban sekarat, pelaku sempat menyetubuhi korban dan meninggalkannya hingga korban tewas. Pelaku sempat mengambil HP korban sebelum meninggalkannya. Jenazah korban ditemukan pada Selasa (17/12).
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber dilansir detikjatim