BANDA ACEH – penanews.co.id Ratusan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry khususnya dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) melakukan unjuk rasa menolak revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), sekaligus memprotes statemen ketua DPRA yang meminta bank konvensional beroperasi kembali di Aceh.
Demo yang mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian tersebut digelar di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Rabu (24/5/2023).
Dalam aksi tersebut, para mahasiswa menentang wacana revisi Qanun LKS yang diusulkan oleh kDPRA dan Pemerintah Aceh.
Tidak hanya itu, mahasiswa juga mendesak agar prinsip syariah di Aceh tetap dipertahankan, selain menuntut Ketua DPRA Saiful Bahri atau yang biasa dipanggil “Pon Yaya” untuk PAW-kan.
Namun sebelum di PAW-kan para mahasiswa itu juga meminta agar Ketua DPR Aceh untuk menarik statement nya, yang menyatakan bank konvensional hendaknya kembali ke Aceh. Tentu saja dengan lebih dulu merevisi Qanun LKS.
Seperti yang dilansir acehstandard, dalam aksi yang dikoordinatori oleh Muhammad Afdi, Mahasiswa FEBI UIN Ar-Raniry ini, berkali-kali meneriakan yel..yel penolakan terhadap wacana revisi Qanun LKS di Aceh.
Aktifis kampus itupun meminta Direksi BSI Aceh dicopot sekaligus menuntut manajemen BSI untuk segera melakukan perbaikan sistem.
Sebelumnya kedatangan para mahasiswa disambut Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Mawardi M SE, bersama anggota dewan yang lain di antara Bardan Sahidi, Tarmizi SP, Iskandar Farlaky serta jajaran Sekretariat DPRA.
Terakhir dalam orasinya, para pengunjuk rasa meminta DPRA untuk komit dengan penerapan UUPA secara menyeluruh, termasuk tentang Pasal 125 dan 126 menyangkut perihal kekhususan Aceh di bidang jasa keuangan.
“Kami menolak dengan keras kembalinya bank konvesional ke Aceh,” tegas orator demo.
Pada moment tersebut Ketua DPRA yang berhalangan hadir diwakilkan oleh Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi, M.SE.
Ia mengatakan, bahwa untuk mengisi sebuah Qanun memiliki mekanisme yang sangat panjang dan sampai saat ini Banleg DPRA belum menerima wacana merevisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Namun diakui jika pihak DPRA sudah memanggil Dewan Syariah dan Dewan OJK untuk mempertanyakan apa yang sudah terjadi mengenai bank syariah.
Jadi pro kontra tentang Qanun LKS sekarang ini adalah satu sisi syariat islam harus ditegakkan, tetapi Pengamat Ekonomi dan Pelaku Usaha menjerit.
“Nah, sebagai wakil rakyat DPR Aceh terus berusaha untuk mendengar aspirasi dari setiap elemen masyarakat,” tutur Mawardi .
Ia kembali menegaskan jika sampai saat ini di DPR Aceh khususnya Banleg belum ada melaporkan kepada pimpinan mengenai revisi Qanun LKS.
“Kami menjamin tidak akan ada revisi Qanun LKS dalam waktu dekat ini” demikian tegas Mawardi. (chliss)