TAKENGON — Penanews.co.id — Tiga Warga Negara Asing (WNA) masing masing berinisial MB (35 tahun), BAJP (75 tahun), dan YB (33 tahun), dideportasi dari Takengon, Aceh Tengah, karena diduga terlibat dalam kegiatan politik di Kabupaten Gayo Lues.
Ketiga WNA tersebut adalah berasal dari Prancis semuanya memiliki izin tinggal kunjungan.
Mereka ditangkap dengan tuduhan penyalahgunaan izin tinggal dalam operasi Jagratara yang dilakukan di wilayah Gayo Lues.
Laporan mengenai ketiga WNA tersebut diterima oleh Imigrasi Kelas II Non TPI Takengon dari masyarakat melalui media sosial, yang menyebutkan bahwa mereka diduga terlibat dalam acara dengan muatan politik.
“Padahal aturan keimigrasian Indonesia melarang keterlibatan WNA dalam kegiatan politik di wilayah Indonesia,” kata Kepala Imigrasi Takengon, Hamdani, saat menggelar konferensi pers dengan awak media, Kamis 10 Oktober 2024.
Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan peninjauan ke Gayo Lues pada Senin, 7 Oktober. “Setelah memeriksa penginapan yang dilaporkan, tim menemukan ketiga WNA tersebut. Mereka bersikap kooperatif saat tim menjelaskan tujuan kedatangan dan pemeriksaan,” jelasnya.
Keesokan harinya, ketiga WNA tersebut dibawa ke Takengon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan Imigrasi, diketahui bahwa ketiga WNA tersebut memiliki izin tinggal kunjungan yang sudah kedaluwarsa.
“Namun, izin tinggal YB telah habis masa berlakunya sejak 29 September, sehingga kegiatannya dinyatakan melanggar aturan keimigrasian,” kata Hamdani.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, ketiga WNA asal Perancis ini kemudian dideportasi untuk menjaga ketertiban dan stabilitas.
Informasi yang dihimpun pihak Imigrasi, ketiga WNA tersebut terlibat dalam bisnis minyak nilam, di mana mereka datang sebagai buyer.
Pihak Imigrasi mendukung keberadaan WNA yang ingin berbisnis di Indonesia, namun tetap menegaskan pentingnya mengikuti peraturan perizinan yang berlaku.
“Kami mendukung orang asing yang ingin membeli produk kita, seperti minyak nilam. Namun, dalam kasus ini, kita harus pastikan izinnya lengkap. Mereka berhubungan dengan salah satu paslon ketika berada di lokasi deklarasi, bahkan sempat mengacungkan tangan mendukung nomor urut 1 Calon Bupati di Gayo Lues,” ujar Hamdani.
Ketiga WNA tersebut akan diberangkatkan ke Bandara Kualanamu pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Hamdani juga mengucapkan terima kasih atas sinergi antar instansi dalam pengawasan orang asing, memastikan bahwa kehadiran mereka di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.[]