BANDA ACEH – Sukses menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tepat waktu di Tahun 2024, Dinas Sosial Aceh kembali mendapatkan penghargaan dari Inspektorat Aceh untuk kategori “Tuntas Temuan” Selasa, (12/11/2024).
Penghargaan itu diterima langsung Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr. Muslem Yacob, S.Ag, M.Pd yang diserahkan Sekretaris Inspektorat Aceh, Sri Hastati, SE, M.Si, AK, CA, CRMO, CRMP, CGCAE usai pembukaan Rapat Koordinasi Percepatan Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Aceh Tahun 2024 di Hermes Hotel.
Penghargaan yang diterima Dinas Sosial Aceh tegolong prestisius, pasalnya dari 54 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang dinilai hanya 13 SKPA yang mendapat penghargaan, termasuk Dinsos Aceh.
Baca Juga; Kadinsos Aceh Hadiri Lomba Masak Ikan Yang Digagas Ketua Forikan Aceh, Safriati
Prestasi ini kata Kepala Dinas merupakan capaian yang membanggakan di bidang keuangan dan aset. Dirinya mengapresiasi kerja keras dan komitmen para jajaran yang tuntas menindak lanjuti hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan BPK RI.
Upaya ini katanya dilakukan dalam rangka mewujudkan clean Government and good Governance. Serta ikhtiar untuk melaksanakan prinsip-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien.
Baca juga; Kadinsos Aceh Pimpin Rapat Persiapan Hari Pahlawan Nasional 2024
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Aceh, diwakili Sekretaris Hastati mengatakan rapat koordinasi ini digelar guna menindaklanjuti Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Baca juga; Kadinsos Aceh, Dr. Muslem Dukung Penuh Musyawarah Kapesos
Ia menjelaskan, bahwa APIP wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah. Hal ini sebagai upaya konkrit bersama mencegah terjadinya penyelewengan pengelolaan keuangan daerah. [hda/kim]