Direktur Lembaga EDR, DR. Usman Lamreung ; Penonaktifan Direksi PT BAS Sebuah Bentuk Kesewenang – wenangan PSP

by
by

BANDA ACEHPenanews.co.id — Penonaktifan Muhammad Syah dari jabatan Direktur Utama dan Zulkarnaini dari jabatan Direktur Operasional PT Bank Aceh Syariah oleh Penjabat Gubernur Aceh/Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bustami Hamzah, Jum’at (05/04/2024) mengejutkan berbagai pihak.

Jum’at itu, sejumlah pihak dan berbagai lapisan masyarakat ketika ditanya penanews.co.id menjawab dalam bahasa Aceh ‘peu beutoi’ (apakah benar – red) dengan heran dan tak percaya.

Ketidakpercayaan tokoh dan masyarakat tentang penonaktifan itu, karena tidak tahu apa kesalahan kedua direksi tersebut. Karena Muhammad Syah dilantik sebagai Dirut oleh PSP/Pj. Gubernur Aceh Achmad Marzuki Kamis 9 Maret 2023 pada saat RUPS tahun buku 2022 dan RUPS Luar Biasa PT Bank Aceh Syariah, dan untuk masa jabatan 2023 sampai dengan 2027.

Pengamat Politik, DR. Usman Lamreung ketika ditanya penanews.co.id tentang penonaktifan Muhammad Syah dari jabatan Dirut dan Zulkarnaini dari jabatan Direktur Oprasional, menyayangkan hal itu terjadi.
“Kita sangat sayangkan atas kebijakan Pj Gub Aceh Bustami Hamzah atas pengnonaktifan Direktur BAS.,ini sebuah bentuk kesewenang-wenangan PSP.”sebut Direktur Eksekutif Lembaga Emerate Development Research (EDR) Aceh.

Menurut Doktor Ilmu Politik lulusan Universitas Gajah Mada Yogyakarta ini, etika tidak menjadi dasar sebuah kebijakan, secara hukum, Pemegang Saham Pengendali (PSP) apakah boleh melakukan sesuka hati dengan mengabaikan etika dan regulasi ?”sebut Usman Lamreung dengan nada bertanya.

Doktor Usman Lamreung menyarankan, sebagai korban atas ke sewenang-wenangan, Direksi sebaik nya membawa masalah tersebut ke pengadilan.

Dibagian lain tentang kinerja saat ini Pj. Gubernur Aceh Bustami Hamzah, menurut Usman Lamreung, sepertinya terobosan kebijakan PJ.Gubernur Aceh mulai kelihatan bermasalah dan blunder. “Seperti pengambilan keputusan takbir malam idul fitri milik rakyat dan pemberhentian Dirut dan Direktur Operasional BAS tanpa proses evaluasi kinerja yg jelas terhadap mereka.”sebut Civitas Akademi salah satu PT di Aceh ini.

Baca Juga:  Tok! Dirut RSUD dr. H. Yuliddin Away, Aceh Selatan Divonis 3,5 Tahun Bui, Korupsi 1,7 Milyar

Menurutnya, ini menandakan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah sangat lemah dalam pengelolaan tata kelola pemerintahan. “Tanpa kajian dan evaluasi, tiba-tiba sudah putuskan, ini pertanda bakal banyak kebijakan akan menuai kritik publik Aceh.”ujar Usman Lamreung.

“Telah juga menghilangkan semangat para karyawan yang jabatannya sampai ke direksi, bisa saja diganti tanpa cara profesional melalui mekanisme evaluasi yang adil dan berkemanusiaan.”sambung Usman Lamreung.

Pengamat Kebijakan Publik ini minta, para pemegang saham dan PSP Bank Aceh jangan mengaduk-ngaduk kegiatan politisnya untuk menghancurkan bank milik rakyat, karena kepemilikan mereka hanya wakil rakyat karena jabatan.”Beda dengan kepemilikan bank-bank swasta dan lainnya, kepemilikan adalah milik pribadi pemilik modal, sedangkan kepemilikan modal bank daerah (BUMD) adalah uang daerah milik rakyat.”sebut Usman Lamreung

“Jadi para pemegang saham yang tidak paham bank seharusnya keluar dari entitas bisnis bank yang beda dengan usaha-usaha mempolitisir bank untuk kepentingan politik mereka.”pungkas DR. Usman Lamreung.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *