Diskon Listrik 50%, Jangan Senang Dulu!., berikut Batas Diskon Maksimal

by
Ilustrasi Dicount Listrik. | Foto Dok. PLN

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025, Atas kebijakan diskon listrik itu, pelanggan jangan senang dulu, karena pemerintah membatasi batas maksimal pembelian.

Kebijakan pemberian diskon listrik bertujuan untuk membantu melindungi daya beli masyarakat setelah terjadinya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Diskon tarif listrik ini akan diberikan kepada pemilik rumah dengan daya listrik 900 VA hingga 2.200 VA. Insentif tersebut berdampak pada sekitar 81,4 juta rumah, yang mencakup 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Pelanggan tidak perlu melakukan tindakan khusus untuk mendapatkan diskon tersebut, karena diskon akan diterapkan secara otomatis saat pelanggan melakukan pembayaran tagihan atau top-up token listrik.

Namun, untuk pembelian token, terdapat batasan tertentu. Direktur Utama PT PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon ini akan diberlakukan dengan batas maksimal yang berbeda-beda untuk setiap pelanggan.

Berikut batas diskon maksimal pelanggan PLN.

  • 450 VA: Rp 67 ribu per bulan.
  • 900 VA: Rp 438 ribu per bulan
  • 1.300 VA: Rp 676 ribu per bulan
  • 2.200 VA: Rp 1,14 juta per bulan

Bagi pelanggan pra bayar, diskon akan langsung diterapkan saat pembelian token pada periode Januari-Februari 2025. Ini dia langkah pembelian token.

  1. Kunjungi aplikasi PLN Mobile atau platform pembelian token listrik resmi lainnya
  2. Pilih nominal token listrik sesuai kebutuhan
  3. Diskon 50 persen akan otomatis diterapkan pada harga yang dibayarkan.[]
Baca Juga:  BPI KPNPA RI Minta Kejagung Segera Ungkap Aktor Utama Dalam Kasus Korupsi Berjamaah Timah Babel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *