Disperkim Aceh Remehkan Instruksi Pj Gubernur Terkait Publikasi Penerima Rumah Dhuafa

by
Ilustrasi rumah dhuafa

BANDA ACEH — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Aceh dikritik karena dianggap mengabaikan permintaan Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA, untuk segera mempublikasikan nama-nama penerima rumah dhuafa yang dibangun dengan anggaran lebih dari Rp 250 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025.

Pj Gubernur sebelumnya telah meminta agar adanya transparansi dalam pembangunan rumah dhuafa dengan mengumumkan daftar penerima bantuan secara terbuka.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengungkapkan bahwa meskipun Pj Gubernur Aceh telah memberikan instruksi kepada Dinas Perkosa, hingga saat ini permintaan tersebut belum juga dipenuhi.

“Pj Gubernur Aceh sudah meminta Dinas Perkim Aceh untuk mempublikasikan nama-nama penerima, tapi sampai sekarang masih diabaikan,” ujar Alfian, dalam keterangannya, Jum’at (6/12/2024).

Alfian menegaskan pentingnya transparansi terkait penerima rumah dhuafa. Menurutnya, ini bukanlah informasi yang dapat diperlakukan sebagai informasi yang dikecualikan.

“Pj Gubernur juga sudah menyampaikan sebelumnya bahwa penerima rumah dhuafa harus dipublikasikan. Jadi, secara aturan, tidak ada pelarangan kecuali pihak dinas ingin bermain dalam pembangunan rumah dhuafa tersebut,” terangnya.

Selain itu, Alfian juga mengungkapkan pengalaman MaTA dalam menelusuri dan menyelidiki penerima rumah dhuafa pada masa lalu. Ia mengungkapkan bahwa banyak penerima yang seharusnya tidak berhak mendapatkan rumah, namun tetap menerima bantuan. Hal ini, menurutnya, diduga terkait dengan afiliasi politik atau kemampuan finansial penerima.

Untuk itu, meminta kepada Dinas Perkim Aceh dipimpin Plt. Kadis Teuku Aznal Zahri untuk segera mengumumkan 3000 ribu penerima rumah dhuafa di Aceh, adanya transparansi atas penerima rumah dhuafa menjadi penting dan ini bukan informasi yang dikecualikan.

“Pj Gubernur juga sudah menyampaikan sebelumnya. penerima rumah dhuafa harus di publikasikan. Jadi secara aturan tidak ada pelarangan kecuali pihak dinas mau bermain dengan pembangunan rumah dhuafa tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Kukuhkan Tim Pengawas Sistem Jaminan Produk Halal

Kemudian ada orang miskin yang menerima rumah tapi ada pengutipan uang ilegal sampai Rp 20 juta per unit. Sehingga jika penerima nggak punya, uang maka rumah dialihkan kepada yang lain.

Selanjutnya, kualitas rumah sama sekali tidak sesuai spek yang telah direncanakan, seperti beton retak-retak dan kayu kosen, pintu dipasang kayu kualitas rendah.

“Rumah yang difasilitasi lengkap dengan MCK, tapi ada yang kita temukan tidak dilengkapi dengan MCK sehingga tidak layak dikatakan sebuah rumah. Kita berharap di tahun 2025 tidak terjadi pembodohan dan kezaliman kepada pihak yang berhak menerima rumah bantuan tersebut,” harap Alfian.

Publik berhak menuntut Dinas Perkim Aceh untuk terbuka atas data penerima dan ini juga memudahkan partisipasi warga untuk mudah mengawasi.

“Kalau penerima rumah dhuafa cenderung tertutup, maka patut diduga masalah yang pernah terjadi sebelumnya akan terjadi kembali.

Sehingga Pemerintah Aceh tidak pernah selesai dan tidak memiliki target berapa kebutuhan rumah dhuafa di Aceh kemudian sampai kapan akan selesai. Jadi bantuan rumah dhuafa jangan dijadikan objek oleh pemerintah,” tegasnya

MaTA mengaku sangat khawatir dengan pimpinan Dinas Perkim Aceh yang sekarang, Teuku Aznal Zahri mengingat rekam jejaknya yang buruk di Pemerintahan Aceh.

“Orang ini kan pernah terlibat dalam memalsukan pangkatnya sendiri untuk dapat menjadi pejabat. Makanya sangat penting diawasi karena potensi melakukan kecurangan kembali. Jadi MaTA menuntut data penerima rumah dhuafa untuk dipublikasikan. Data penerima rumah dhuafa bukan informasi yang dikecualikan jadi tidak bisa dibenarkan kalau ada pihak mau tutup-tutupi data tersebut,” pungkas Alfian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *