Ditengah Pemangkasan Anggaran K/L dan TKD, Prabowo Tambah Rp 8,1 triliun untuk Proyek IKN

by
Ilustrasi IKN.

JAKARTA – Proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dipastikan akan terus berlanjut meskipun terjadi pemangkasan anggaran pada Kementerian/Lembaga K/L dan Transfer ke Daerah.

Hal ini didukung oleh rencana Presiden Prabowo Subianto yang berencana menambah alokasi dana sebesar Rp 8,1 triliun untuk mendukung kelancaran proyek strategis nasional tersebut.

Kepala Otorita IKN (OIKN), Basuki Hadimuljono, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan dokumen tambahan untuk mengakomodasi penambahan anggaran tersebut.

“Kami diminta oleh Bapak Presiden Prabowo dan menteri-menteri lain untuk mempersiapkan dokumen tambahan anggaran sebesar Rp 8,1 triliun, sehingga total mencapai Rp 14,4 triliun, yang mana ini bagian dari Rp 48,8 triliun,” kata Basuki kepada wartawan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rabu (12/2/2025).

Sebelumnya, anggaran sebesar Rp 48,8 triliun telah disetujui untuk pembangunan tahap kedua IKN pada periode 2025-2029. Keputusan ini berdasarkan hasil Rapat Terbatas (Ratas) yang digelar pada 21 Januari dan 3 Februari 2025.

Meski demikian, terjadi pemangkasan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) IKN, dari pagu awal sebesar Rp 6,3 triliun menjadi Rp 5,2 triliun, atau berkurang sebesar Rp 1,15 triliun.

“Pada saat itu Pak Presiden telah menyetujui anggaran Otorita IKN Rp 48,8 triliun. Kalau efisiensi ini hanya untuk DIPA dari awal Rp 6,3 triliun menjadi Rp 5,2 triliun,” ujar Basuki 

Selain dari anggaran tahap kedua, pendanaan proyek IKN juga bersumber dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang diproyeksikan mencapai Rp 60,93 triliun, serta investasi sebesar Rp 6,49 triliun.

Pembangunan tahap kedua IKN akan fokus pada pengembangan kawasan pusat Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, penyediaan sarana dan prasarana untuk mendukung fungsi ibukota politik pada 2028, serta pembangunan fasilitas legislatif dan yudikatif selama periode 2025-2028.

Sementara itu, proyek-proyek yang sedang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan tetap dilanjutkan oleh kementerian tersebut. Sedangkan untuk proyek baru pada tahap kedua, akan menjadi tanggung jawab Otorita IKN.

Baca Juga:  Katanya Gegara Nomenklatur, Tukin Dosen ASN Belum Dicairkan Pemerintah

“Proyek yang sudah dikerjakan oleh Kementerian PU tetap dilanjutkan oleh Kementerian PU sesuai dengan surat keputusan Menteri PU, dan kami akan mengerjakan proyek yang baru mau digarap,” pungkas Pak Bas.sapaan akrab untuk Basuki.[]

Sumber CNBC Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *