DKPP Segera Adili Komisioner KIP Aceh Terkait Aduan Tiyong

by
Gedung DKPP | Foto dok Humas DKPP

BANDA ACEH — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia akan segera menyidangkan seluruh komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Hal ini menyusul laporan yang diajukan oleh Samsul Bahri Tiyong, Ketua Umum Relawan Bustami-Fadhil, yang telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut oleh DKPP.

Teuku Alfian SH, Koordinator Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD) Aceh, yang diberi kuasa oleh Tiyong untuk menangani perkara tersebut, mengabari telah diterimanya laporan Tiyong oleh DKPP

“Dari pemberitahuan yang kami terima, hasil verifikasi DKPP terhadap laporan yang kita lakukan dinyatakan telah Memenuhi Syarat Administrasi,” kata Teuku Alfian dalam keterangan resminya, Jumat (22/11/2024). 

Baca juga; Jubir Kubu Om Bus, Minta KPU Bekukan KIP Aceh

Adapun laporan yang diterima DKPP tercatat dengan Nomor Pengaduan 349-P/L-DKPP/X/2024. Alfian berharap agar proses ini dapat segera berjalan dengan cepat, sesuai dengan harapan yang diminta.

“Kita harapkan bisa segera diproses dengan cepat, baik, terbuka, dan berkeadilan serta menghasilkan putusan sesuai yang kita minta,”

Baca juga; KIP Aceh Melempem Didepan Kubu 02, Sengaja Menciptakan Kekacauan Debat

“Yakni pemberhentian tetap seluruh komisioner dan pengambilalihan proses pelaksanaan Pilkada Aceh,” kata Alfian. 

Seperti diketahui, Tiyong melalui kuasa hukumnya telah melaporkan seluruh komisioner KIP Aceh pada 15 Oktober 2024 lalu.

Baca juga; SAPA Desak KIP pada Debat Terakhir Calon Kepala Daerah di Aceh, Larang Bawa “Kopean”

Pelaporan itu dilakukan Tiyong karena seluruh komisioner KIP Aceh diduga telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Pelanggaran dimaksud terkait dengan keputusan KIP Aceh yang menetapkan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh beberapa waktu lalu. 

Baca Juga:  Universitas Syiah Kuala Kembali wisuda 1.382 Lulusan

Baca juga; Panglima Muda Tauhid Tashawwuf MPTT-I; Wajib Menangkan Muallem diPilgub Aceh

Keputusan KIP Aceh itu kemudian dianulir KPU Pusat. Sebagai tindak lanjutnya, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub Aceh 2024.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *