JAKARTA – Penanews.co.id – Dokter Detektif yang dikenal sebagai Doktif atau Dokter Samira secara terang-terangan mendesak pihak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap Dokter Richard Lee. Desakan ini muncul setelah Dokter Richard Lee resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk serta layanan perawatan kecantikan. Apa dasar permintaannya?
Melalui akun Instagram pribadinya, Doktif menegaskan bahwa penahanan dinilai layak dilakukan mengingat ancaman hukuman dalam kasus tersebut tidak ringan, yakni maksimal 12 tahun penjara. Menurut dia, tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda langkah hukum tersebut.
“Pak polisi, yuk bisa yuk langsung ditahan. Perlindungan konsumen itu ancamannya 12 tahun,” tulis Doktif, dikutip Rabu (7/1/2026).
Doktif juga mengingatkan aparat penegak hukum agar bersikap tegas dan tidak mudah terpengaruh. Dia menegaskan kasus tersebut harus diproses secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Baca juga ; ‘Setelah Setahun Mangkrak’ Content Creator Richard Lee Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Laporan Doktif
Tak hanya soal ancaman hukuman, Doktif mengungkap alasan lain yang membuatnya mendesak penahanan. Dia menuding dugaan perbuatan Dokter Richard Lee telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, bahkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
“Ancaman 12 tahun layak untuk ditahan. Dugaan kerugian masyarakat akibat perbuatan Suneo (panggilan sayang Doktif untuk Dokter Richard Lee) ratusan miliar,” tegasnya.
Doktif menilai sudah saatnya Dokter Richard Lee mempertanggungjawabkan semua tindakan yang selama ini dipersoalkan. Dia pun meminta kepolisian memberi perhatian khusus agar penanganan perkara berjalan transparan dan adil.
Baca juga ; 4 Produk Kecantikan Doktif Dicabut Izin Edar, ini Alasannya
Sebagai informasi, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan kecantikan yang dipromosikannya.
Penetapan tersangka itu terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.[]
Sumber iNews.id





