BANDA ACEH — Penanews.co.id — Pemerintah Aceh telah mengajukan permohonan legalisasi sebanyak 1.762 sumur minyak rakyat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Langkah ini sekaligus mendorong pembentukan badan usaha yang akan mengelola sumur-sumur tersebut.
“Untuk sementara, jumlah yang diajukan adalah 1.762 sumur, tetapi data ini masih perlu diklarifikasi lebih lanjut,” ujar Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma, di Banda Aceh, Kamis (tanggal).
Sumur-sumur yang diusulkan tersebar di empat kabupaten, yaitu: Bireuen: 67 sumur, Aceh Utara: 18 sumur, Aceh Timur: 780 sumur dan Aceh Tamiang: 873 sumur
Selain itu, terdapat 24 sumur lainnya yang berada dalam wilayah kerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat.
Syarat untuk legalisasi izin sumur minyak rakyat tersebut hanya bagi sumur minyak rakyat yang sudah beroperasi sejak lama, dan bukan sumur baru.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencatat ada 30 ribu sumur rakyat yang siap mendongkrak lifting minyak nasional guna mencapai target APBN sebesar 605 ribu barel per hari (bph).
Sebagian besar sumur rakyat berlokasi di Pulau Sumatera, seperti di Aceh, Sumatera Selatan dan Jambi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.
Terkait hal ini, Dian Budi menyampaikan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah meminta bupati dari empat daerah sumur minyak rakyat itu untuk segera mengusulkan masing-masing satu BUMD, koperasi, dan satu UMKM sebagai pengelola sumur masyarakat.
Dari banyaknya sumur di Aceh itu, nantinya semua bergabung ke dalam satu badan usaha, koperasi dan UMKM, sehingga bisa menjualnya kepada Pertamina maupun KKKS lainnya.
Pembentukan ini, lanjut dia, merupakan kewenangan bupati, pemerintah provinsi dan instansi terkait lainnya seperti BPMA serta Dirjen Migas hanya mengklarifikasi sumur masyarakat berdasarkan data diterima untuk ditetapkan.
“Di Aceh, ada empat kabupaten yang wilayahnya terdapat sumur masyarakat. Jadi setiap kabupaten ada satu BUMD, koperasi dan UMKM. Sumur-sumur terdata yang bisa menjual ke Pertamina atau KKKS,” kata Dian Budi.
Sementara itu, Wakil Kepala BPMA Nizar Saputra menyampaikan bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, masih perlu penetapan inventarisasi sumur oleh tim gabungan di bawah kendali Gubernur Aceh guna memastikan data yang sudah tersedia itu.
“BPMA akan terus melakukan koordinasi teknis dengan Kementerian ESDM untuk melakukan follow up inventarisasi bersama dengan para Bupati di wilayah kerja Aceh,” demikian Nizar Saputra.[]
Sumber Antara





