DPP KAMPUD Ajukan Keberatan kepada Menteri PUPR terkait Batasan Kaveling Tanah Perumahan

by

JAKARTA — Penanews.co.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) baru-baru ini mengajukan surat keberatan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian PUPR. Surat ini merespons tanggapan atas konsultasi mengenai batasan kaveling tanah untuk perumahan subsidi, yang dikeluarkan dalam surat nomor HK.0601-Ru/403 tertanggal 18 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Ir. Fitrah Nur, M.Si dari Direktorat Rumah Umum dan Komersil, pada Rabu (21/8/2024).

Dalam rilis yang diterima redaksi, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, bersama Sekretaris Umum Agung Triyono, menyampaikan keberatan tersebut secara langsung. “Kami telah secara resmi mengajukan keberatan kepada Presiden RI, Menteri PUPR, serta melaporkan hal ini kepada Itjen Kementerian PUPR. Kami juga menyalin surat keberatan ini kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Pimpinan Ombudsman RI, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Gubernur Provinsi Lampung, Walikota Bandar Lampung, dan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung,” ungkap Seno Aji.

Seno Aji menjelaskan bahwa surat dari Direktorat Rumah Umum dan Komersil menilai bahwa Peraturan Walikota Bandar Lampung nomor 16 tahun 2022 tentang tata cara penyelenggaraan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) tidak menunjukkan bukti pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dan konsultasi publik yang memadai. Direktorat tersebut juga menyatakan bahwa kaveling dengan luas 72 m² tidak rasional, mengingat masih banyak pengembang yang membangun perumahan dengan luas kaveling di bawah 72 m², seperti Perumahan Puri Nacita dengan luas kaveling 63 m².

Lebih lanjut, Seno Aji mengkritik pernyataan Dinas Perkim Bandar Lampung yang menganggap bahwa luas kaveling 60 m² berpotensi menimbulkan masalah kekumuhan. “Penilaian ini tidak berdasar, tidak rasional, dan cenderung mengada-ada. Penerapan luas kaveling minimal 72 m² akan mempengaruhi daya beli masyarakat, karena harga jual tanah akan lebih tinggi. Dengan data BPS yang menunjukkan 87.000 penduduk miskin di Kota Bandar Lampung, penetapan luas kaveling 72 m² berisiko menghalangi akses masyarakat miskin terhadap perumahan,” tegas Seno Aji.

Baca Juga:  DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Usut Dugaan Korupsi di BUMD Pemprov Lampung

Sebagai informasi tambahan, Menteri PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 20/PRT/M/2019 yang mengatur kemudahan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pasal 19 menyebutkan bahwa batasan luas tanah, luas lantai, dan harga jual rumah ditetapkan oleh Menteri, dengan Keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020 yang menetapkan batasan luas tanah antara 60 m² hingga 200 m² serta luas lantai rumah antara 21 m² hingga 36 m².

Sebelum surat Direktorat Rumah Umum dan Komersil dikeluarkan, DPP KAMPUD telah mengajukan pengaduan mengenai dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut terkait permohonan persetujuan site plan perumahan Kecapi di Kelurahan Campang Jaya, Sukabumi, Kota Bandar Lampung ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada 1 Desember 2023.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *