DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Bansos Rp. 60 Milyar di Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Way Kanan Ke KEJATI

by

LAMPUNG — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) oleh Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI tahun 2016 senilai Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah).

Jumlah tersebut ditambah dengan bunganya 6% per tahun dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp. 32 400.000.000,- (tiga puluh dua milyar empat ratus juta rupiah)

Laporan tersebut diantar DPP KAMPUD melalui bagian PTSP pada Kamis (6/3/2025) siang

Dalam keterangan persnya Kamis, yang diterima media ini, usai menyampaikan laporan Ketua Umun DPP KAMPUD, Seno Aji mengungkapkan dana bansos yang dilaporkan pihaknya ke Kejati Lampung merupakan dana yang diterima oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan kemudian dikelola melalui program pinjaman dana bergulir ke kelompok-kelompok petani tebu.

“Secara formil telah kita daftarkan laporan ke Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pengelolaan dana Bansos dari alokasi APBN tahun 2016 senilai Rp. 60.000.000.000,- dan pengelolaan bunganya 6% (persen) per tahun jika ditotal dari tahun 2017 sampai dengan 2025 sebesar Rp. 32.400.000.000,- oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan”, ungkap Seno Aji didampingi Sekretaris DPP KAMPUD, Agung Triyono.

“Adapun modus operandi atas dugaan Tipikor tersebut telah kita uraikan secara tertulis kepada penerima laporan masyarakat pada Kantor Kejati Lampung, diantaranya atas dugaan modus operandi kelompok petani tebu fiktif/bodong karena tidak memiliki legalitas dari dinas/instansi terkait, tidak jelas kepemilikan lahan tebunya, dugaan persekongkolan penyaluran bantuan sosial melalui skema pinjaman dana bergulir oleh Ketua KPTR RPM Way Kanan bersama-sama 19 orang yang disinyalir hanya mengaku-aku sebagai ketua kelompok petani tebu yang membawahi 84 kelompok petani tebu dengan tujuan untuk menikmati dana bansos tersebut, skema pengembalian pinjaman secara formalitas disinyalir hanya untuk memenuhi pertanggungjawaban secara administrasi, kemudian indikasi pengelolaan dana bansos yang dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya, kondisi tersebut dapat ditinjau dari sejumlah pernyataan perwakilan penerima manfaat bansos yaitu saudara J dan saudara E yang mengaku sebagai ketua kelompok petani tebu dan berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD”, lanjut Seno Aji.

Baca Juga:  Enam Pria Ngaku Wartawan Sasar Jaksa Cek-in, Ternyata Salah Target

Sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini juga mengutarakan bahwa terhadap laporan ke kantor Kejati Lampung pihaknya akan terus memberikan monitoring dan pendampingan.

“Kita akan terus melakukan monitoring terhadap laporan sebagaimana yang telah didaftarkan ke kantor Kejati Lampung, dan juga akan memberikan pendampingan mengenai perkembangan selanjutnya kita tunggu 14 hari kerja ke depan”, jelas Seno Aji.

Dalam penjelasannya Seno Aji juga mengungkapkan bahwa sebelumnya tim investigasi DPP KAMPUD telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pengelokaan dana bansos senilai Rp. 60 milyar atas sejumlah modus operandi dugaan tipikor tersebut, namun pihak KPTR RPM Way Kanan sebagai pengguna dan pengelola anggaran bantuan sosial tidak kooperatif.

“Sebagai pemenuhan unsur asas praduga tidak bersalah tim investigasi telah meminta permohonan klarifikasi, namun pihak KPTR RPM Way Kanan melalui Ketua Koperasinya tidak bersikap kooperatif sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kepada masyarakat, kondisi ini menambah keyakinan kita sebagai Lembaga sosial kontrol jika pengguna anggaran mengelola uang rakyat secara tertutup dan dapat disimpulkan dana bansos sebesar Rp. 60 milyar dan bunganya sebesar Rp. 32, 4 milyar lebih dikelola secara tidak bertanggungjawab dan mengarah kepada upaya korupsi, apalagi dari informasi yang berhasil kita himpun bahwa KPTR RPM Way Kanan statusnya telah dinonaktifkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan, Desta Budi Rahayu sekira tanggal 10 Desember 2024 akibat melanggar aturan, ini disebabkan koperasi tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, sehingga KPTR RPM Way Kanan dinonaktifkan melalui Online Data System (ODS) maka dengan status non aktif semakin terang benderang dana bansos dan bunganya yang dikelola KPTR RPM Way Kanan semakin tidak jelas peruntukannya diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu”, pungkas Seno Aji.

Baca Juga:  Polres Respon Cepat Kasus Pemukulan Siswi PKL pada Cabdin Pendidikan Langsa, Keluarga Korban Puji Kesigapan Polisi

Diakhir keterangannya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Dr. Kuntadi, S.H, M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Persoalan tindak pidana korupsi merupakan problem universal bersifat endemik, mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, tipikor yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Maka sudah sepatutnya DPP KAMPUD akan terus berkomitmen dan konsisten memberikan pendampingan melalui fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan keuangan negara dan derah oleh Pemerintah dan pihak terkait yang terlibat,” ungkapnya

“Oleh karena itu kita mendukung dan berharap kepada Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, demikian agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor khususnya di Provinsi Lampung dengan tuntutan yang seberat-beratnya, maka sudah sepatutnya kita menyampaikan laporan masyarakat atas pengelolaan uang rakyat oleh KPTR RPM Way Kanan dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3”, tutup Seno Aji.

Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung yaitu Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut sangat beragam dan tentunya terdapat unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara serta masyarakat kemudian harus dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejaksaan Agung RI dan KPK RI”, tegas Agung sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Waspada! Gegara Modus Penipuan Jenis Ini, Duit Rp700 Miliar di Rekening Ludes

Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Arisah dan Diana. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *