DPR RI DAN Menteri Agama RI Sepakat biaya Haji 2023 sebesar Rp49,8 juta

by
by

JAKARTA — penanews.co.id Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia(DPR -RI) dari Komisi VIII  akhirnya memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 masehi untuk per jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26.

Dari angka tersebut terdiri dari BPIH atau biaya yang dibayar oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari total BPIH. 

Biaya tersebut meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan lain nya.

Selain biaya yang dibayar oleh jemaah, ada biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen.

Adapun nilai manfaat keuangan haji itu meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, pelindungan, dan dokumen perjalanan, serta perjalanan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8.090.360.327.213,67 atau bila dibulatkan sebesar Rp 8,09 triliun.

Otomatis besaran biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang harus dilunasi calon jemaah dari sebelumnya hanya 40,54 persen menjadi 70 persen. 

Karena pengurangan porsi subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), maka besaran BIPIH yang harus dibayar setiap calon jemaah mencapai Rp 69 juta.

Hal tersebut langsung menuai respons pro dan kontra di masyarakat. Yang kontra atas kenaikan biaya haji Rp 30 juta itu akan memberatkan jemaah. Apalagi kenaikan biaya haji terlalu mendadak bagi calon jemaah yang akan berangkat tahun ini.

“Jemaah sebenarnya sih nggak terlalu kaget, cuma kalau sampai setengahnya itu ya kaget lah ya,” ujar Idrus Algadri.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, besaran BPIH itu terdiri dari dua komponen. 

Nah, dua komponen itu adalah Biaya Perjalanan Ibada Haji (BIPIH) yakni biaya yang ditanggung oleh jemaah haji dan nilai manfaat atau subsidi.

“Kita telah sepakat bahwa besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk jemaah haji reguler per jamaah sebesar Rp 90.050.637,26,” ungkap Yaqut.

Hasil keputusan tersebut merupakan kesimpulan dari rapat panja sore tadi. Pimpinan rapat panja Marwan Dasopang mengatakan biaya Rp 49.812.726 itu digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagian biaya paket layanan masyair haji.

Sebelumnya, Menteri Agama pada bulan Januari lalu mengusulkan adanya kenaikan harga BPIH tahun ini menjadi Rp 98.893.909 atau naik sekitar Rp 514 ribu dari tahun sebelumnya. Kementerian Agama juga mengusulkan dana nilai manfaat (optimalisasi dari BPKH) yang sebelumnya 59,46 persen diturunkan menjadi 30 persen.

“Dengan ini malam ini saya sahkan BPIH tahun 2023,” tegas Ketua Komisi VIII.