DPRA Desak Pj Gubernur Kembalikan Dirut Bank Aceh yang Dicopot Bustami

by


BANDA ACEH – Penanews.co.id — Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Bank Aceh DPR Aceh merekomendasikan agar Pj Gubernur Aceh, Safrijal ZA, mengangkat kembali Muhammad Syah sebagai direktur utama dan Zulkarnaini sebagai direktur operasional Bank Aceh Syariah. Keduanya sebelumnya dipecat oleh Bustami Hamzah, yang saat itu menjabat sebagai Pj Gubernur Aceh, pada tanggal 5 April 2024.

Namun, langkah yang diambil Bustami Hamzah dianggap bermasalah dari segi hukum. Juru Bicara Pansus Pengelolaan Bank Aceh, Tgk M Yunus, menegaskan bahwa keputusan Bustami bertentangan dengan Pasal 9 ayat 1 POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Umum.

Pasal tersebut menyebutkan setiap pergantian atau pengangkatan anggota direksi kepada RUPS wajib memperhatikan rekomendasi komite dewan komisaris yang menjalankan fungsi remunerasi dan nominasi. 

“Dan Pasal 11 ayat 1 menyebutkan pemberhentian atau penggantian direktur utama dan/atau direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan sebelum periode masa jabatan berakhir wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum diputuskan dalam RUPS,” kata M Yunus saat membacakan laporan Pansus Pengelolaan Bank Aceh dalam rapat paripurna DPRA, Jumat (27/9/2024).

Yunus mengungkapkan bahwa Pansus menemukan adanya kecepatan yang mencurigakan serta cacat hukum dalam pemecatan Muhammad Syah dan Zulkarnaini, yang hanya berlangsung 24 hari setelah Bustami Hamzah dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh pada 13 Maret 2024.

Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 106 ayat (1) menyatakan bahwa anggota direksi dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Komisaris dengan memberikan alasan yang jelas.

“Tapi penonaktifan dan pemberhentian direktur utama dan direktur operasional oleh Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah dilakukan tanpa alasan yang jelas sebelum berakhirnya masa jabatan tidak sesuai dengan kelaziman dan ketentuan yang berlaku. Ini menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan Tata Kelola Bank Aceh Syariah sepanjang sejarah berdirinya PT Bank Aceh,” ungkap Yunus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *