BANDA ACEH – Penanews.co.id — Panitia Khusus (Pansus) Mineral, Batubara, dan Migas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengungkap temuan mengejutkan terkait aktivitas tambang ilegal yang marak di berbagai wilayah Aceh.
Pansus menyatakan bahwa sekitar seribu unit excavator yang beroperasi di tambang ilegal diwajibkan menyetor dana sebesar Rp30 juta setiap bulan kepada oknum penegak hukum.
Juru Bicara Pansus, Nurdiansyah Alasta, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 450 titik lokasi tambang ilegal di Aceh dan menemukan Seribuan unit Excavator yang beroperasi. Setiap unit excavator dikenai setoran bulanan Rp30 juta kepada apata kemanan
“Pansus DPR Aceh menemukan sebanyak 450 titik lokasi tambang ilegal, dengan jumlah excavator yang bekerja secara aktif sebanyak 1.000 unit, dan keseluruhan excavator dalam melakukan kerja diwajibkan untuk menyetor uang sebesar 30 juta rupiah per bulan kepada para penegak hukum,” ungkap Nurdiansyah, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRA pada Kamis, (25/09/2025),
Dia mengatakan penegak hukum yang menerima setoran tersebut didapat dari masing-masing daerah yang memiliki tambang ilegal sebagai uang keamanan
“Beberapa kabupaten di Aceh menjadi pusat aktivitas tambang ilegal antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie,” katanya
Jika dikalkulasikan, lanjut Nurdiansyah, praktik pungutan liar ini menghasilkan dana hingga Rp360 miliar per tahun. Ironisnya, sistem ini disebut telah berlangsung lama dan belum mendapat tindakan tegas dari pihak berwenang.
“Praktek haram ini telah berlangsung lama dan dibiarkan berlangsung tanpa ada upaya untuk memberantasnya,” tambah Nurdiansyah.
Selain soal setoran ilegal, Pansus juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat tambang-tambang tanpa izin tersebut. Kerusakan alam yang parah menjadi bukti nyata betapa aktivitas tambang ilegal mengancam kelestarian lingkungan di Aceh.
Atas temuan ini, DPRA meminta Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, untuk segera mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Selain itu, pemerintah diminta memberi ruang bagi koperasi-koperasi desa (gampong) untuk mengelola tambang secara sah dan bertanggung jawab.
“Sehingga ini menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat dan dengan membangun kemitraan dengan pemerintah daerah yaitu melalui BUMD masing-masing kabupaten/kota,” katanya.[]
Sumber AJNN





