DPRK Aceh Barat Sahkan Qanun APBK 2025, PJ Bupati Berikan Apresiasi

by
by

MEULABOH – Penanews.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat mensahkan Rancangan Qaun (Raqan) menjadi Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat 2023, dalam Rapat Paripurna Ke-V Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Tahun 2024, di ruang Rapat Paripurna DPRK, yang dipimpin Ketuanya Samsi Barmi.

Rapat Paripurna V DPRK Aceh Barat, juga dihadiri jajaran Kepala OPD serta pihak terkait lainnya, Senin (29/07/2024).

Penjabat Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi, secara terbuka menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada jajaran legislatif yang telah menyetujui Laporan Pertanggungjawaban APBK 2023 itu. “Saya menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi para anggota DPRK dalam menyelesaikan berbagai agenda penting yang dibahas dalam rapat paripurna ini,” kata Mahdi dalam sambutannya pada Sidang Paripurna tersebut.

Dengan telah disetujuinya Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2023 tersebut dan menjadi Qanun, Mahdi memohon doa dan dukungan agar ke depan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus meningkat dan semakin optimal.

Pj Bupati Mahdi Efendi juga menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan. “Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan untuk mencapai target-target pembangunan yang telah kita tetapkan bersama,” sebutnya.

Mahdi juga menyatakan, Rancangan Qanun ini mencerminkan komitmen untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. “Melalui pembahasan bersama, dilakukan evaluasi kinerja pelaksanaan APBK tahun 2023. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap program dan kegiatan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat,” kata Mahdi Efendi.

PJ Bupati Aceh Barat itu mengatakan, pelaksanaan APBK merupakan kewajiban pemerintah daerah yang disampaikan kepada DPRK dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Menangkap Pelaku Pembakaran Alat Berat

Hal tersebut sekaligus menjadi gambaran dari realisasi terhadap pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan pada berbagai kegiatan pembangunan di Aceh Barat. ” Perjalanan tahun anggaran 2023 tentunya memberi kesan dan makna yang besar bagi kita semua, tahun 2023 menjadi tolak ukur untuk mencapai peningkatan kinerja pengelolaan keuangan pada tahun-tahun mendatang,” ungkap Mahdi.

Penjabat Buoati juga memaparkan, Jajaran Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat telah berhasil membawa Kabupaten Aceh Barat kembali meraih dan menggenapkan pencapaian predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut terhadap pengelolaan keuangan daerah, yang diserahkan langsung oleh BPK RI Perwakilan Aceh. Termasuk WTP untuk pengeloalaan keuangan daerah tahun 2023 lalu.
Namun, Mahdi mengakui jika di samping beragam pencapaian yang telah diraih, perjalanan tahun anggaran 2023 tentu juga tidak terlepas dari kekurangan yang perlu terus dibenahi.

Dalam kesempatan itu Pj. Bupati mengaku telah menyimak dan mencatat berbagai pandangan serta masukan dari kelima fraksi DPRK yang telah disampaikan. Hal tersebut menurutnya dapat menjadi masukan yang sangat berharga dalam menyempurnakan kinerja pengelolaan keuangan pemerintah daerah ke depan. “Kami sangat menghargai kerja keras yang telah dipersembahkan oleh segenap anggota dewan yang terhormat, khususnya Tim Pansus dan Badan Anggaran, dalam rangka monitoring pelaksanaan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2023,” sebut Mahdi seraya berharap, kerjasama yang baik ini terus berlanjut demi pembangunan Aceh Barat yang lebih baik di masa depan.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *