Dua Anggota Dewan dari Partai ini di Sumut Tersandung Kasus Hukum

by
Ilustrasi Anggota Dewan

MEDAN – Dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Golkar tersandung kasus hukum. Mereka diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam dan penganiayaan terhadap pramugari

Kedua mereka yang tersandung kasus hukum adalah Pajar Prianto, anggota DPRD Kabupaten Asahan, tersangkut kasus perjudian sabung ayam dan Megawati Zebua, anggota DPRD Sumut, dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pramugari Wings Air.

Berdasarkan website resmi DPRD Asahan yang dilihat detikSumut, Jumat (25/4/2025), Pajar menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Asahan. Selain itu, dia juga menjabat sebagai anggota Komisi C dan anggota Badan Kehormatan DPRD Asahan.

Megawati Zebua merupakan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 8, meliputi Kepulauan Nias.

Pajar Prianto Tersandung Kasus Judi Sabung Ayam.

Anggota DPRD Kabupaten Asahan, Pajar Prianto. | Foto Dok. DPRD Asahan

Satu video yang menarasikan rumah anggota DPRD Asahan Pajar Prianto digerebek oleh petugas kepolisian viral di media sosial. Penggerebekan itu diduga terkait judi sabung ayam.

Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Senin (21/4), tampak warga ramai berada di lokasi. Perekam mengarahkan kameranya ke salah satu rumah yang diduga milik wakil rakyat tersebut.

Di depan rumah itu tampak ada beberapa truk. Selain itu, ada juga petugas kepolisian di lokasi. Menurut informasi, penggerebekan itu terjadi di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar membenarkan rumah P digerebek terkait dugaan judi sabung ayam. Ghulam menyebut penggerebekan dilakukan, Minggu (20/4).

“Iya, (rumah P digerebek diduga soal sabung ayam), hari Minggu,” kata Ghulam saat dikonfirmasi detikSumut.

Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Pajar menjadi tersangka. Selain Pajar, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya.

Keduanya, yakni Supilar alias SR (50) dan Suparmin alias SN (46). Mereka berdua ikut bermain taruhan dalam judi tersebut.

Baca Juga:  Perempuan Penghuni Kos di Kota Jambi Ditemukan Tewas Dalam Lemari

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka, yaitu tersangka PP, SR dan SN,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat konferensi pers, Selasa (22/4).

Sementara lima orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan dari lokasi, kata Afdhal, belum terbukti terlibat dalam judi sabung ayam itu. Alhasil, kelimanya belum bisa ditetapkan menjadi tersangka.

Afdhal belum memerinci soal omzet judi sabung ayam itu. Dia mengatakan pihaknya masih memburu empat pelaku lainnya untuk mengungkap hal tersebut.

Keempat pelaku itu adalah J, DO, A, dan DE. D berperan sebagai bandar, penyelenggara kegiatan dan wasit. Sementara DO dan A sebagai pemain judi, sedangkan DE lawan taruhan tersangka Supilar.

Pajar dijerat Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sementara dua tersangka lainnya dijerat Pasal 303 bis KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kalau dia (Pajar) memang penyedia tempat,” katanya.

Saat ini, polisi menangguhkan penahanan terhadap Pajar Prianto dengan beberapa pertimbangan.

“Iya, ditangguhkan (penahanan),” kata Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (25/4).

Ghulam belum memerinci sejak kapan penahanan Pajar itu ditangguhkan. Namun, dia memastikan proses hukum yang menjerat Pajar itu tetap akan berproses.

Mantan Kasat Reskrim Polres Simalungun itu menyebut ada beberapa pertimbangan, sehingga mereka menangguhkan penahanan Pajar.

“Tapi kasus tetap lanjut. Pertimbangan kami sudah terpenuhi, penilaian subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Megawati Zebua Tersandung Kasus Penganiayaan


Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua | Foto: Sekretariat DPRD Sumut

Kejadian penganiayaan diduga terjadi saat proses boarding penerbangan IW-1267 rute Gunungsitoli (GNS) menuju Medan Kualanamu (KNO) pada 13 April 2025. Megawati dilaporkan mencekik pramugari Wings Air, Lidya Christine Kabrahanubun (28).

Baca Juga:  Bacagub Hanan dan Bacabup Ririn Silaturahmi Dengan Pengurus Partai Golkar di Pringsewu

Dalam video yang beredar Senin (14/4/2025), terlihat seorang pramugari berseragam merah tengah beradu mulut dengan seorang wanita berbaju putih. Seorang pria berbaju hitam, diduga petugas bandara, berusaha melerai.

“Awaslah kau, aku mau duduk, udah selesai, kau yang memperpanjang,” ujar wanita berbaju putih dalam video.

Tak lama kemudian, wanita tersebut terlihat mencekik pramugari hingga terdorong. Pria berbaju hitam berusaha melerai dan menghubungi pihak berwajib melalui handy talkie.

Menurut laporan, insiden ini dipicu karena pramugari tidak mengizinkan koper Megawati diletakkan di bagian belakang pesawat.

“Seorang pelanggan dengan nomor kursi 19F berinisial MZ membawa koper yang telah berlabel bagasi tercatat ke dalam kabin pesawat. Sesuai prosedur keselamatan dan standar operasional, awak kabin (pramugari) mengarahkan koper tersebut untuk dimasukkan ke bagasi kargo bagian belakang,” ungkap Corporate Communications Strategic of Wings Air Danang Mandala Prihantoro, Selasa (15/4/2025).

Danang menyebutkan Megawati dinilai bersikap tidak kooperatif dan tidak menaati instruksi. Saat awak pesawat hendak menegur, Megawati justru mendorong dan mencekik pramugari. Terkait hal ini, Megawati akhirnya diturunkan dari pesawat untuk ditangani lebih lanjut.

“Namun, pelanggan menunjukkan sikap tidak kooperatif, menolak instruksi, berusaha melepas label bagasi, dan tidak mengikuti arahan awak kabin meski telah dijelaskan secara persuasif. Saat dilakukan pendekatan lanjutan, pelanggan justru melakukan tindakan fisik berupa dorongan dan cekikan terhadap salah satu pramugari,” ujarnya.

Megawati kemudian membantah mencekik pramugari itu. Megawati mengatakan jika saat itu dia menunggu pramugari bergeser agar penumpang lain masuk.

“Mungkin video viral yang mengatakan saya mencekik itu tidak ada sama sekali. Tidak pernah saya mau mencekik, saya hanya menunggu pramugari untuk bergeser supaya penumpang lain bisa masuk,” ungkap Megawati saat hadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (15/4).

Lebih lanjut, Megawati menyebutkan bahwa saat itu dirinya ingin menolong penumpang tua yang tak ingin barangnya dimasukkan ke bagasi. Namun, ia mengklaim pramugari di maskapai tersebut bersitegas tak ingin membuka label tersebut.

Baca Juga:  Mobil terseret longsor ke Sungai di Taput, Pasutri berikut Bayi tewas

“Saya saat itu hanya mau membantu seorang bapak tua yang tidak ingin barangnya dibagasikan, karena dia akan transit ke Padang. Dalam soal menunggu barang di bagasi itu kan satu jam, bisa lah dia enggak dapat pesawat, hanguslah nanti tiketnya,” ujarnya.

“Makanya saya ingin membantu, saya minta tolong sama pramugarinya, tapi pramugarinya bertahan sekali dengan mengatakan itu sudah dilabel dan tak bisa diletakkan di kabin,” lanjutnya.

Kemudian, ia juga menyebutkan pengambilan video yang menjadi viral di sosial media tersebut hanya sebuah kesalahpahaman.

Pramugari Wings Air itu kemudian membuat laporan ke Polres Nias. Megawati dilaporkan dengan kasus dugaan penganiayaan.

“Sudah membuat laporan resmi, pelapornya yang merasa dirugikan sendiri, pramugarinya. (Buat laporan) sekira pukul 11.30 WIB tadi,” kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (17/4).

Motivasi menyebut terlapor dalam kasus itu adalah MZ. Pramugari itu melaporkan soal dugaan penganiayaan.

“Terlapornya inisial MZ. Untuk saat ini yang kita terima terkait penganiayaan yang terjadi pada dirinya (korban) pada hari Minggu, 13 April 2025,” jelasnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan laporan itu dilayangkan Megawati pada 16 April 2025. Adapun akun yang dilaporkan Megawati adalah akun TikTok @polostakberdosa karena merasa pemilik akun mencantumkan narasi yang tidak sesuai fakta sehingga mencemarkan nama baiknya.

“Benar, membuat laporan terkait video itu, yang dilaporkan pengguna akun TikTok @polostakberdosa, satu terlapornya di sini (laporan),” kata Siti saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (18/4).

Sumber detiksumut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *