Dua Kali Berzina, Sepasang Non-Muhrim di Aceh Selatan Terancam 100 kali Cambuk

by
Ilustrasi zina, | Foto: GettyImages/iStockphoto/dima_sidelnikov

TAPAKTUAN — Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Selatan tengah menangani Sepasang non-muhrim di Aceh Selatan yang terlibat dalam kasus khalwat (hubungan terlarang). Kasus ini merupakan tindak.lanjut dari laporan perangkat Gampong Paya Peulumat Labuhan Haji Timur.

Kasatpol PP Aceh Selatan Dicky Ichwan, S.STP melalui Kepala Bagian Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD dan SI), Rudi Subrita saat dikonfirmasi wartawan beritamerdeka, Kamis (23/1/2025) mengatakan, “bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari perangkat Gampong Paya Peulumat Labuhan Haji Timur dengan nomor : LK/01/POL PP-WH/I2025 tanggal 09 Januari 2025 yang lalu” ungkap rudi.

Pasangan terlarang tersebut diketahui masing masing sudah berkeluarga, dengan pria berinisial RS (42) yang sudah memiliki istri, sementara perempuan berinisial IP (29) juga sudah bersuami.

Rudi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Satpol PP dan WH Aceh Selatan bergerak cepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Babah Blang, Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur.

Menurut keterangan Rudi, persetubuhan tersangka IP dengan RS dilakukan 2 kali pada tahun 2024 yang, dari hasil pemeriksaan IP mengakui sedang hamil tiga bulan akibat hubungan terlarang tersebut.

“Dari hasil pengakuan para tersangka bahwa mereka mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak 2 kali dan hal ini dilakukan di rumah tersangka RS ketika istrinya tidak berada di rumah dan satu kali mereka lakukan di kebun”, terang Rudi.

“Mereka berdua tidak bisa dinikahkan karena sudah sama-sama berkeluarga dan menurut sangsi dari Gampong mereka berdua harus diusir keluar dari Gampong ya sampai anak yang dikandungnya lahir”, tambah Rudi.

Kabid PPD dan SI ini menerangkan, atas perbuatannya kedua tersangka tetap akan diproses sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 25 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (1) dengan hukuman cambuk 100 kali, ujarnya.

Baca Juga:  Dirresnarkoba Polda Metro Jaya di PTDH kan, Imbas Pemerasan Penonton DWP

Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan, karena selama menjali pemeriksaan mereka menunjukkan sikap sangat koperatif kepada penyidik Pol PP dan WH, tambahnya.

Perkiraan Rudi Subrita, setelah masa liburan di akhir bulan Januari ini berkas kedua tersangka telah P21 dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tapaktuan bersama tersangka untuk proses lebih lanjut.

“Karena pihak Gampong sudah memberikan sanksi pengusiran kepada pelaku, kemungkinan besar setelah tersangka IP melahirkan anak, akan dilakukan tes DNA terhadap anak tersebut”, terang Rudi.

Sementara itu, Rudi menyebutkan anggaran penyidikan pada tahun 2024 sangat minim sehingga kasus yang ingin diproses oleh penyidik Pol PP dan WH jadi terhambat.

Ia menyayangkan Lembaga Pol PP & WH terbentur dengan minimnya anggaran yang di plotkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan, khususnya untuk anggaran penyidikan kasus.

Seharusnya pada tahun 2024 ada tiga kasus yang bisa diproses, tetapi karena minimnya anggaran kasus tersebut maka tidak bisa kita proses, ujarnya.

Ia berharap kedepan dengan terpilihnya Pemimpin baru di tahun 2025 ini bisa membawa perubahan atau mengganggarkan dana khusus bagi penyidik Satpol PP dan WH, Pungkas Rudi Sabrita.|yati|

recreativ.com, 79236, DIRECT rcvlink.com, 79236, DIRECT google.com, pub-5267931740857698, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *