BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua taruna Pelayaran asal Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara terkait kasus pencurian dengan kekerasan. Keduanya diduga merampas dua unit ponsel di sebuah toko di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, pada Minggu (27/04/04).
‘Kasus pencurian dengan kekerasan dua unit ponsel ini terjadi pada Minggu (27/4). Keduanya ditangkap tadi malam,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Selasa.
Pelaku berinisial IK (21) asal Makassar dan AA (19) warga Medan merupakan siswa sekolah pelayaran di Aceh Besar. Modus operandi mereka berpura-pura sebagai pembeli.
Saat menjalankan aksinya, kedua pelajar itu sempat menyemprotkan cairan diduga air cabai kepada Irmanita (38) yang sedang menjaga toko ponsel itu. Lalu, mereka langsung kabur menggunakan motor sembari membawa dua gawai tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa aksi tersebut terekam CCTV, mempermudah penyidik melacak pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Para pelaku diamankan tadi malam oleh Tim Rimueng yang dipimpin Ipda M Effendy setelah penyelidikan, dalam prosesnya kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah pelayaran tersebut,” ujarnya.
Fadillah menambahkan, kasus pencurian dengan kekerasan ini bermula saat keduanya datang ke toko untuk menanyakan salah satu jenis ponsel. Lalu korban menunjukkan ponsel dimaksud sembari menjelaskan spesifikasinya kepada pelaku.
Lantaran yang ditunjukkan saat itu adalah ponsel replika, pelaku kemudian menanyakan ponsel jenis lainnya yang dipajang di toko tersebut. Tanpa curiga, korban menunjukkan ponsel dimaksud ke pelaku.
“Tiba-tiba, pelaku menyemprotkan cairan yang diduga air cabai ke korban, pelaku merampas dua unit ponsel itu dan kabur menggunakan motor. Korban merugi sekitar Rp50 juta, sehingga melapor ke Polresta Banda Aceh,” katanya.
Saat tertangkap, kata Fadillah, kedua taruna itu tidak mengakui melakukan aksi tersebut, dengan berbagai taktik dilakukan interogasi, mereka pun akhirnya mengakui dengan apa yang telah diperbuat pasca melaksanakan pesiar sehari di luar kampus.
“Kita telah menyita dua unit ponsel dan satu unit motor sebagai barang bukti. Kini mereka mendekam di penjara untuk proses hukum lanjut,” demikian Kompol Fadillah Aditya Pratama.[]
