Dugaan Kecurangan Tidak Terbukti, MK Tolak Permohonan Calon Bupati Aceh Timur Sulaiman Tole

by
Kuasa Hukum Pemohon hadir dalam sidang Pengucapan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Aceh Timur Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). | Foto Humas MKRI/Panji

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Nomor Urut 1 Sulaiman-Abdul Hamid, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur Tahun 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. 

“Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran tersebut mencakup keterlibatan kepala desa yang mempengaruhi perolehan suara Paslon nomor urut 3 di 27 TPS pada 15 desa di Kecamatan Madat serta di 17 TPS pada 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun. Pemohon menuding 15 kepala desa di Kecamatan Madat secara terbuka menyatakan dukungan kepada Paslon 03, sehingga berdampak pada perolehan suara yang signifikan di daerah tersebut.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur desa yang diklaim oleh Pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat. Selain itu, laporan dugaan pelanggaran telah diteruskan ke Panwaslih Aceh Timur dan instansi berwenang untuk ditindaklanjuti.

Pemohon juga mendalilkan bahwa perolehan suara Paslon 03 sebanyak 4.210 suara di Kecamatan Madat dan 2.605 suara di Kecamatan Birem Bayeun seharusnya dibatalkan. Namun, berdasarkan alat bukti yang diajukan, Mahkamah berpendapat bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

“Akibat ketidaknetralan kepala desa, aparatur desa dan pejabat lain di Kecamatan Madat, perolehan suara Paslon 03 sebanyak 4.210 suara menurut Pemohon harus dibatalkan untuk seluruhnya. Sementara di Kecamatan Birem Bayeun, kegiatan kampanye yang dilakukan oleh Paslon 03 secara nyata telah melibatkan Kepala Desa, Ketua Pemuda, Tuha Peut (Badan Permusyawaratan Desa) dan Ibu-Ibu PKK. Oleh karena itu, perolehan suara Paslon 03 yang sangat masif di 10 desa di Kecamatan Birem Bayeun sebanyak 2.605 suara menurut Pemohon juga harus dibatalkan, karena telah menciderai asas langsung, umum, bebas, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-5 sampai dengan Bukti P-56, serta saksi Agus Dian Purnama dan Saksi Masri (keterangan saksi selengkapnya dimuat pada bagian Duduk Perkara). Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” terang Arief.

Baca Juga:  Prabowo Sebut Korupsi Ratusan Triliun Vonisnya Segitu, Maling Ayam Dihukum Berat

Dugaan Kecurangan di Kecamatan Simpang Ulim Tidak Terbukti

Pemohon juga mengklaim adanya kecurangan yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan saksi Paslon 03 di 14 TPS pada 11 desa di Kecamatan Simpang Ulim. Dugaan ini didasarkan pada laporan yang diajukan oleh saksi Pemohon, Muzakkir, pada 2 Desember 2024.

Namun, setelah mencermati alat bukti dan fakta persidangan, Mahkamah berpendapat bahwa klaim Pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan secara signifikan.

“Pemohon pada pokoknya mendalilkan terjadinya pelanggaran berupa adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PPK, KPPS dan saksi Paslon 03 yang mempengaruhi perolehan suara di 14 TPS pada 11 desa, Kecamatan Simpang Ulim secara signifikan yang telah dilaporkan oleh saksi Pemohon atas nama Muzakkir melalui Laporan tanggal 2 Desember 2024. Adapun peristiwa yang dilaporkan antara lain adalah adanya keterlibatan 11 PPK di 11 desa di kecamatan simpang ulim. Berdasarkan uraian pertimpangan hukum di atas, mankamah berpendapat dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” sebut Arief.

Selisih Suara Tidak Mempengaruhi Hasil Pemilu

Sementara itu, Arief melanjutkan, setelah Mahkamah mencermati dan menghitung jumlah pemilih yang mengisi daftar hadir pada alat bukti Termohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa jumlah pemilih yang mengisi daftar hadir adalah sebanyak 263 pemilih. Dengan demikian, andaipun terdapat ketidaksesuaian jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dengan yang mengisi daftar hadir, maka selisih antara pengguna hak pilih dalam DPT dengan yang mengisi daftar hadir adalah 1 pemilih dan bukan 122 pemilih sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Namun, berdasarkan Model C.HASIL-KWK-BUPATI pada TPS 001 Desa Paya Demam Lhee, jumlah surat suara yang digunakan oleh pemilih sebanyak 264 surat suara tersebut tidaklah melebihi jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan dari DPT di TPS sebanyak 372 surat suara. Sementara untuk TPS 003 Desa Meunasah Tengoh. Setelah Mahkamah mencermati alat bukti Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa jumlah pemilih yang mengisi daftar hadir adalah 233 sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Sedangkan berdasarkan Model C.HASIL-KWK-BUPATI TPS 003 Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, jumlah surat suara yang digunakan oleh Pemilih adalah 269. Sehingga terdapat selisih 36 suara.

Baca Juga:  Sengketa Hasil Pilkada Belu, MK; Cawabup Terpilih Vicente Hornai Gonsalves Penuhi Syarat Pencalonan

Namun demikian, oleh karena Termohon dan Pihak Terkait tidak menyampaikan alat bukti yang sama sebagai pembanding, dan tidak terdapat keberatan dan/atau catatan kejadian khusus dari para saksi pasangan calon, terlebih seluruh saksi telah menandatangani hasil rekapitulasi dimaksud, serta berdasarkan keterangan Panwaslih Kabupaten Aceh Timur tidak ditemukan adanva informasi dugaan pelanggaran di TPS 003 Desa Meunasah Tengoh, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan yang cukup perihal adanya dugaan pencoblosan melebihi jumlah kehadiran pemilih yang menurut Pemohon terjadi karena terdapat ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang menandatangani daftar hadir dengan jumlah pengguna hak pilih dalam DPT yang dapat mempengaruhi perolehan suara salah satu paslon.

Mahkamah berpendapat setelah mencermati dan memeriksa dengan saksama bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dan fakta yang terungkap di dalam persidangan, menurut Mahkamah terhadap dalil Pemohon berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran berupa pembakaran mobil di Kecamatan Darul Aman yang diduga milik salah satu Tim Pemenangan Pemohon yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Pihak Terkait, Panwaslih Kabupaten Aceh Timur telah menyusun laporan hasil pengawasan tanggal 19 November 2024, di mana menurut Panwaslih penyebab kebakaran belum dapat dipastikan karena masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

Dengan demikian, oleh karena seluruh persoalan tersebut telah dilaporkan dan sedang ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian Resor Aceh Timur, serta telah diproses oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur menurut Mahkamah tidak terdapat relevansi untuk mempertimbangkan lebih lanjut dalil permohonan a quo. Terlebih Pemohon, tidak menjelaskan secara spesifik perihal dalil tersebut dan tidak melengkapi dengan alat bukti yang cukup, serta tidak menjelaskan keterkaitannya dengan perolehan suara Pemohon ataupun Pihak Terkait.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sebelumnya, Pemohon menegaskan bahwa mereka merasa dirugikan akibat dugaan pelanggaran TSM yang melibatkan pejabat daerah, khususnya kepala desa dan aparatur desa. Pemohon menuduh para pejabat tersebut secara aktif mengarahkan warga untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Iskandar Usman Al Farlaky-Zainal Abidin, yang akhirnya memperoleh suara signifikan di berbagai TPS.

Baca Juga:  Sidang Lanjutan Praperadilan Hasto PDIP vs KPK Diwarnai Keributan, Hakim: Nggak Usah Teriak-teriak!

Pemohon menyatakan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti dan dalil terkait berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan. Salah satu sorotan utama adalah dugaan keterlibatan kepala desa dan aparatur desa di Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, dalam memenangkan Pihak Terkait.[]

Sumber mkri.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *