Duh Anggota DPRA Tersangka Penamparan Anak SD di Meulaboh Belum Ditahan, Jaksa buka suara

by

MEULABOH — Publik bertanya tanya atas tidak ditahannya terduga pelaku penampar anak Sekolah Dasar (SD) di Meulaboh berinisial MB (52) setelah ditetapkan sabangai tersangka, Kejaksanaan Negeri ( Kejari ) Meulaboh pun angkat bicara.

Menurut Kejari Meulaboh menegaskan tidak melakukan penahanan terhadap MB yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merujuk pada ketentuan hukum yang mengatur syarat penahanan tersangka.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa penahanan hanya dapat dilakukan jika tindak pidana yang didakwakan diancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” kata Ahmad Luthfi kepada ANTARA, Jumat (21/03/2025)

MB diduga melanggar Pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pasal tersebut menjerat pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Menurutnya, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

“Dalam hal ini, apabila kita melihat pada Hukum Acara Pidana, tersangka ini tidak bisa dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP,” kata Ahmad Luthfi.

Ia menyatakan, di dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP disebutkan dengan tegas bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga:  Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Datangi Gedung KPK Ditemani Istrinya Barunya, Ada apa lagi?

Ahmad Luthfi menegaskan pihaknya juga segera memproses berkas perkara yang sudah diterima dari penyidik Polres Aceh Barat, guna dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh untuk proses persidangan nantinya.

Seperti diketahui, MB sebelumnya dilaporkan oleh ayah dari anak yang diduga menjadi korban penamparan oleh tersangka MB.

Kasus ini terjadi pada Senin 23 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, di komplek sebuah Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Akibat kejadian tersebut, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar, mengalami sakit di bagian pipi sebelah kanan dan mengalami bengkak kemerahan, dan akibat kejadian tersebut saya masa takut dan tidak sekolah beberapa hari.

Muhammad Suhendra, kuasa hukum MB, mengatakan pihaknya berharap perkara tersebut agar dapat segera dilakukan persidangan di pengadilan
“Permintaan dari kita, berharap cepat disidangkan, agar perkara ini tidak berlarut-larut,” katanya.

Pihaknya sejauh ini belum bisa memberi penilaian dalam perkara tersebut, dan tetap menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat nantinya[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *