Duh, Gadis ini buat Tuduhan Palsu Diperkosa Ayah Kandung … Nyatanya Dihamili Pacar Sendiri

by -46 Views
Ilustrasi| Foto depositphotos

BANTEN — Seorang ayah di Serang, Banten, bernama M. Saefi, dituduh oleh anak kandungnya sebagai pemerkosa. Belakangan si anak menyesal dan membuat pengakuan kepada penegak hukum. Pengadilan, kemudian, membebaskan terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk segera mengeluarkannya dari tahanan.

Tragisnya, Saefi dilaporkan anak kandungnya sendiri sebagai pemerkosa. Pria asal Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, itu sempat ditahan beberapa lama di penjara meski kemudian dibebaskan oleh pengadilan.

Pengadilan Negeri Serang, Banten,  membebaskan M. Saefi dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata hakim yang diketuai Hery Cahyono saat membacakan putusan, Kamis (16/1/2025). 

Hery mengatakan, pertimbangan hakim membebaskan terdakwa karena ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M. Saefi pada 9 Mei 2024 lalu. 

Dokumen kesepakatan itu ditujukan kepada Kapolresta Serang Kota dengan tembusan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).  

Ada yang lebih substantif selain soal perdamaian. Kata Hery, korban telah membuat pengakuan, bahwa dia telah membuat tuduhan palsu terhadap ayahnya sendiri.

Tuduhan itu, kata hakim, dilatarbelakangi faktor kurangnya perhatian M. Saefi terhadap korban karena lebih menyayangi ibu sambungnya. “Korban juga kesal kepada M. Saefi lantaran ayahnya itu lebih mementingkan ibu sambungnya, baik dari materi maupun perhatian kepada korban dan adik-adiknya,” ujar hakim. 

Pada persidangan 7 September 2024, lanjut Hery, korban telah mencabut keterangan dalam BAP tingkat penyidikan yang menyatakan bahwa ayah kandungnya tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. “Korban di persidangan mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pacarnya,” kata Hery. 

Baca Juga:  KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Tersangka

Usai sidang, JPU Kejari Serang, Slamet, mengaku akan melakukan upaya hukum selanjutnya, yakni kasasi atas vonis hakim. Sebab, sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. “Kami ajukan kasasi karena tuntutan kami 8 tahun penjara,” kata Slamet.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *