Duh! Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar Meningkat, 337 Kasus di 2024

by

KOTA JANTHO – Jumlah kasus istri menggugat cerai suami di Aceh Besar terus menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Pada 2024, Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menangani sebanyak 337 kasus istri yang menggugat cerai suami.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah kasus istri gugat cerai di Aceh Besar, terus bertambah dari tahun ke tahun. Pada 2023, tercatat 303 kasus, sementara pada 2022 jumlahnya mencapai 200 perkara.

Dalam ekspose akhir tahun 2024 yang dilakukan oleh MS Kota Jantho di kantornya pada Selasa (31/12/2024), dilaporkan bahwa lembaga peradilan tersebut berhasil menyelesaikan 843 dari total 846 perkara yang masuk sepanjang tahun 2024.

Dari total perkara yang ditangani, 337 di antaranya adalah kasus istri menggugat cerai suami, sementara kasus suami yang talak istri tercatat hanya 74 perkara.

Selain itu, terdapat 30 perkara istbat nikah, kasus kewarisan, harta bersama dan hak asuh anak masing-masing 7 perkara. Kemudian, kasus pembatalan perkawinan, hibah dan pengesahan anak masing-masing1 perkara, 2 perkara enguasaan anak, serta 4 perkara lain-lain.

Pananganan perkara sengketa oleh petugas dari MS Jantho (foto: Ist)

Juru Bicara MS Jantho, Nurul Husna, menyebutkan dalam pernyataan tertulis yang diterima Redaksi, Jumat (3/12/2025), bahwa hanya tiga perkara tersisa pada 2024. “Dua perkara sengketa kewarisan dan satu perkara cerai gugat yang diajukan pada pertengahan Desember 2024,” kata Nurul.

Ia menjelaskan, dari total 846 perkara yang ditangani, sebanyak 479 perkara gugatan yang terdiri atas 74 perkara cerai talak (suami yang memohon cerai terhadap istri), 337 perkara cerai gugat (istri yang menggugat suami).

Lalu 30 perkara istbat nikah, kasus Kewarisan, harta bersama dan hak asuh anak masing-masing 7 perkara. Kemudian, kasus pembatalan perkawinan, hibah dan pengesahan anak masing-masing1 perkara, 2 perkara enguasaan anak, serta 4 perkara lain-lain.

Baca Juga:  Debat Terbuka Perdana Cagub Aceh, Berlangsung Aman dan Tertib

Selanjutnya, 330 perkara permohonan yang terdiri atas 145 perkara penetapan ahli waris, 128 perkara istbat nikah, 25 perkara dispensasi kawin, 4 perkara wali adhol, 20 perkara perwalian, dan 8 perkara lain-lain.

Kemudian, sambungnya, 32 perkara jinayat yang terdiri atas 13 perkara pemerkosaan, 2 perkara ikhtilath, 14 perkara maisir serta 3 perkara khalwat, sedangkan untuk jinayat anak ada 3 perkara. “Adapun persentase penyelesaian perkara di sistem informasi penyelesaian perkara di Mahkamah Syar’iyah Jantho selama tahun 2024 mencapai 99,65 persen,” ungkap Nurul.

Di samping itu, MS Jantho juga telah menyelesaikan seluruh permohonan eksekusi yang diajukan oleh masyarakat pencari keadilan dengan total 8 perkara selama 2024.

“Hasil capaian kinerja tahun 2024 Mahkamah Syar’iyah Jantho secara umum telah memenuhi target, bahkan melampaui rencana yang telah ditetapkan,” lanjutnya. 

Nurul mengatakan, keberhasilan ini sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan lembaga dan para hakim serta dukungan aktif aparatur Mahkamah Syar`iyah Jantho dan masyarakat pencari keadilan.

Nurul juga mengungkapkan bahwa dalam tahun 2024, Mahkamah Syar’iyah jantho turut menerima visitor dari Belanda, peneliti dari sejumlah universitas dan ikut berkontribusi dalam mendukung tugas penelitian mahasiswa yang melakukan di Mahkamah Syar’iyah Jantho.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *