Duh Kena Prank! Pemerintah Batalkan Diskon Listrik yang Sebelumnya Dijanjikan, Ini Alasannya

by
Menkeu Sri Mulyani Indrawati.| Foto: Kemenkeu

JAKARTA– Pemerintah secara mengejutkan membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik yang sebelumnya dijanjikan kepada masyarakat. Rencana pemberian diskon listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA yang sebelumnya direncanakan untuk bulan Juni dan Juli 2025.

Keputusan ini menuai kekecewaan, masyarakat seakan ke prank, terutama di tengah tingginya beban hidup akibat memasuki tahun ajaran baru bagi anak sekolah 2025/2025 dan kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok.

Pembatalan ini terpaksa dilakukan karena proses penganggaran tidak memungkinkan program dijalankan tepat waktu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pembatalan ini dilakukan karena proses penganggaran tidak memungkinkan program dijalankan tepat waktu.

Baca juga; Ini Golongan Pelanggan yang akan Mendapat Diskon Tarif Listrik 50% pada Juni-Juli

“Untuk pelaksanaan diskon listrik, ternyata proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, dikutip merdeka.com, Senin (02/06/2026).

Sebagai gantinya, anggaran program tersebut akan dialihkan untuk memperluas penerima manfaat Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan. Menurut Sri Mulyani, data BPJS Ketenagakerjaan saat ini sudah lebih siap dan akurat untuk mendukung penyaluran bantuan tersebut.

“Karena BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah clean, kita memutuskan untuk mentargetkan bantuan subsidi upah. Ini akan lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.

Program BSU akan diberikan sebesar Rp150.000 per bulan untuk sekitar 17 juta pekerja serta 3,4 juta guru honorer selama periode Juni–Juli 2025.

Daftar Subsidi

1. Diskon Transportasi (Rp 940 miliar)

  1. Diskon Tiket Kereta sebesar 30 persen.
  2. Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6 persen.
  3. Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50 persen.
Baca Juga:  BP Haji ungkap Petugas Haji Daerah Sekedar Nebeng Naik Haji

2. Diskon Tarif Tol 20 Persen (Rp 650 miliar)

  1. Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).

3. Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan (Rp 11,93 triliun)

  1. Pemerintah memutuskan untuk menambah bantuan Kartu Sembako Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan. Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) (Rp 10,72 triliun)

  1. Program Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama Juni-Juli 2025.

5. Perpanjangan Diskon Iuran JKK (Rp 200 miliar)

  1. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang diskon 50 persen iuran JKK dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya mulai Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026.

Sebelumnya diberitakan media ini Pemerintah kembali meluncurkan program pro rakyat berupa pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 Volt Ampere (VA) ke bawah. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, bantuan ini menyasar pelanggan dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA akan mendapatkan diskon tarif listrik 50% Juni Sampai Juli 2025..

Namun, aturan teknis pelaksanaan program ini masih dalam pembahasan. PLN (Persero) diharapkan segera merilis detail teknis agar pelanggan dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi.

“Sampai 1.300 (VA), nanti teknis masih kita bahas,” kata Airlangga, dikutip Jumat (30/5/2025).

Baca Juga:  Dirjen Adwil Kemendagri, Safrizal Serahkan Bantuan Sarana Trantibumlinmas ke Daerah

Pemberian diskon tarif listrik 50% ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan dikeluarkan pemerintah mulai Juni 2025 untuk periode kuartal II-2025.

Stimulus Ekonomi Q2-2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat Menteri pada Jumat (23/05/2025) pekan lalu yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan dihadiri Menteri, Wakil Menteri, dan Pimpinan/Perwakilan kementerian dan Lembaga terkait.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *